Eks PPK Bawaslu di vonis 3 tahun penjara terkait korupsi

id Eks PPK Bawaslu ,korupsi,Kota Bengkulu ,Kalteng,PN Bengkulu,Eks PPK Bawaslu di vonis 3 tahun penjara terkait korupsi,Dicky Wahyudi Susanto

Eks PPK Bawaslu di vonis 3 tahun penjara terkait korupsi

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dicky Wahyudi Susanto saat membacakan vonis terhadap kedua terdakwa. ANTARA/Anggi Mayasari

Kota Bengkulu (ANTARA) - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu memberikan vonis tiga tahun penjara terhadap mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaur yaitu RD.
 
Serta Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Kabupaten Kaur yaitu SA di vonis penjara selama satu tahun empat bulan.
 
"Kedua terdakwa tersebut melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran sosialisasi di Bawaslu Kabupaten Kaur pada 2018-2019," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dicky Wahyudi Susanto di Bengkulu, Jumat.
 
Selain itu, untuk terdakwa RD didenda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan penjara dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp156 juta.
 
Jika terdakwa RD tidak melakukan pembayaran tersebut maka harta bendanya akan disita, namun jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama enam bulan.
 
Sedangkan untuk terdakwa SA dikenakan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kaur Ekke Widoto Khahar menyebutkan bahwa pihaknya akan pikir-pikir terlebih dahulu apakah akan menerima putusan hakim atau mengajukan banding terkait vonis tersebut.
 
Sebelumnya, kedua terdakwa melakukan sosialisasi pengembangan pengawasan Pemilu partisipatif, dimana peserta dalam kegiatan tersebut harusnya mendapatkan uang saku dan transportasi sebesar Rp245 ribu,namun para peserta hanya mendapatkan Rp100 ribu.
 
Kemudian pada kegiatan sosialisasi pengawasan pemilihan umum, peserta seharusnya mendapatkan uang saku dan transportasi sebesar Rp195 ribu, namun, peserta hanya mendapatkan Rp100 ribu.
 
Selain pemotongan uang saku dan transportasi tersebut, kedua terdakwa diduga melakukan penyalahgunaan kegiatan pengadaan alat kantor Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dengan total anggaran sebesar Rp4 miliar.
 
Atas perbuatan kedua terdakwa tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp900 juta, untuk terdakwa RD mendapatkan keuntungan pribadi sekitar Rp156 juta dan terdakwa SA menikmati Rp105 juta.