Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung wacana yang diusung Pemerintah Provinsi Bali terkait larangan wisatawan mancanegara (wisman) menggunakan sepeda motor sewaan.
“Saya setuju kalau penyewaan kendaraan roda dua oleh turis sebaiknya dilakukan pelarangan terlebih dahulu," kata Sahroni dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Dia menilai perlu adanya aturan yang sangat ketat terkait mekanisme penyewaan sepeda motor karena para turis di Bali terlalu mudah mendapatkan akses sewa kendaraan.
Baca juga: Dua WNA Inggris dideportasi dari Bali akibat kehabisan uang
Menurut dia, bukan hanya penyewa kendaraan saja yang harus diperhatikan, namun penyedia jasa sewa kendaraan itu sendiri.
"Jika ingin diperbolehkan kembali nantinya, maka Pemprov harus bekerja sama dengan Polda Bali untuk menciptakan aturan dan skrining yang ketat terlebih dahulu, tidak boleh turis asing seenaknya sewa motor," ujarnya.
Sahroni memandang bahwa maraknya aksi pelanggaran oleh turis asing di Bali tidak lain sebagai bentuk “pelampiasan” atas banyaknya aturan yang diterapkan di negara asal mereka.
Baca juga: WNA Rusia dideportasi bekerja sebagai komika di Bali
“Karena di negaranya harus disiplin, teratur. Nah, di Bali ini mereka kesannya mau lepas dan berbuat seenaknya tanpa aturan. Padahal kita punya aturan ketat, ada aturan negara, adat, etika, dan lain-lain," kata Sahroni.
Dia mengapresiasi ketegasan aparat kepolisian di Bali yang optimal dalam menjalankan tugasnya untuk menindak wisman nakal karena melanggar aturan.
“Saya apresiasi aparat di lapangan yang semaksimal mungkin melaksanakan tugasnya dengan tegas. Tindakan polisi sudah tepat, turis-turis yang melanggar aturan sudah sepatutnya ditindak tegas," tuturnya.
Baca juga: WN Ukraina ditetapkan jadi tersangka kepemilikan KTP palsu
Menurut dia, polisi sudah sewajarnya menindak tegas wisman yang melanggar aturan, terlebih bila sampai melakukan tindakan yang merendahkan aparat.
"Jadi peringatan untuk polisi kita juga, jangan ada lagi mental 'inlander'. Semua pelanggar aturan harus ditindak tegas," pesan Sahroni.
Berita Terkait
Berikut besaran UMP dan UMSP Kalteng tahun 2025
Minggu, 8 Desember 2024 20:41 Wib
Pemprov Kalteng diminta laksanakan pembangunan secara proporsional
Jumat, 6 Desember 2024 16:54 Wib
Wujudkan layanan semakin baik, Pemprov Kalteng bangun RS bertaraf internasional
Jumat, 6 Desember 2024 12:17 Wib
Penganugerahan KIP sarana akselerasi keterbukaan informasi di Kalteng
Kamis, 5 Desember 2024 6:28 Wib
Pemprov Kalteng tingkatkan kolaborasi optimalkan pengendalian inflasi
Rabu, 4 Desember 2024 13:14 Wib
Gubernur terus pacu pengentasan kemiskinan di Kalimantan Tengah
Selasa, 3 Desember 2024 18:19 Wib
Kolaborasi berantas judi online hingga narkoba di Kalteng
Senin, 2 Desember 2024 16:14 Wib
Pemprov Kalteng bangun ketahanan masyarakat cegah ekstremisme
Senin, 2 Desember 2024 14:56 Wib