Kejati DKI tutup peluang keadilan restoratif bagi tersangka Mario dan Shane

id Mario Dandy Satriyo,Shane Lukas,Kejati DKI,mds

Kejati DKI tutup peluang keadilan restoratif bagi tersangka Mario dan Shane

Tersangka Mario Dandy Satrio (kanan), Shane (kedua kanan), dan pemeran pengganti tersangka AG (kedua kiri) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan 40B adegan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menutup peluang keadilan restoratif bagi tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) pelaku penganiayaan terhadap D (17).
 
"Kedua tersangka MDS dan S tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif  karena mengakibatkan korban tidak sadar atau luka berat sampai saat ini," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyan dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat.
 
Ade menambahkan mengingat kondisi korban masih belum sadarkan diri maka ancaman hukuman lebih dari batas maksimal keadilan restoratif. Terlebih, Penuntut Umum bisa memberikan hukuman yang berat atas perbuatan keji yang telah dilakukan.
 
Menurut Ade, keadilan restoratif  baru bisa terwujud jika korban atau keluarga memberikan maaf kepada tersangka. Namun jika tidak ada maka keadilan restoratif  tidak bisa dilaksanakan.
 
Kendati demikian, Kejati DKI Jakarta memberikan peluang diversi kepada AG (15), anak yang berkonflik untuk mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.

Baca juga: LPSK tolak permohonan perlindungan untuk AG
 
Lantaran perbuatan yang dilakukan AG tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban, namun upaya damai tentu kembali kepada keputusan korban maupun keluarga.
 
"Kejati DKI Jakarta bersama tim penuntut umum mendatangi rumah sakit D sebagai bentuk simpati penegak hukum sekaligus memastikan perbuatan para terdakwa sangat layak untuk diberikan hukuman berat," tutupnya.
 
Sebelumnya, Polda Metro Jaya akan memeriksa tersangka MDS dan SL pelaku penganiayaan terhadap D (17) secara psikolog forensik melibatkan Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) Indonesia pada Kamis.
 
"Melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka, yang pertama tersangka MDS dan satu lagi adalah tersangka SL,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui di Jakarta, Kamis.
 
Trunoyudo menambahkan pemeriksaan yang dilakukan tersebut untuk mendalami dan mengkaji perilaku para tersangka dalam kaitan penanganan proses hukum.
 
Mantan Kabid Humas Jawa Timur tersebut juga menjelaskan psikolog forensik ini meliputi otopsi forensik, kemudian melalui keahlian spesifik dalam proses penegakan hukum menerapkan metode psikologi pada proses penyidikan.
Trunoyudo juga menambahkan pemeriksaan psikolog forensik juga telah dilakukan oleh Apsifor terhadap anak AG (15).

Baca juga: Kekasih MDS turut ditahan Polda Metro

Baca juga: Rekening Rafael Alun dibekukan dengan nilai transaksi Rp500 miliar

Baca juga: KPK telusuri alur kepemilikan Rubicon Rafael Alun