Pemprov tindaklanjuti surat Mendagri terkait penunjukan Wabup sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kapuas
Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah segera menindaklanjuti surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang berkaitan dengan pemerintahan Kabupaten Kapuas.
Dalam surat Mendagri nomor 100.2.1.3/1880/ OTDA tanggal 31 Maret 2023, yang ditandatangani Plh Direktur Jenderal Otonomi Daerah menyebut, berdasarkan ketentuan pasal 65 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dikatakan bahwa dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan, atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.
"Terkait hal tersebut, Mendagri memerintahkan Gubernur Kalimantan Tengah segera menunjuk Wakil Bupati Kapuas sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kapuas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah Nuryakin dalam keterangan yang diterima di Palangka Raya, Jumat.
Nuryakin menegaskan, pemerintah provinsi segera menindaklanjuti surat Mendagri tersebut, terkait penugasan Wakil Bupati selaku Pelaksana Tugas Bupati Kapuas. Adapun saat ini, dia menyampaikan, roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Kapuas berjalan normal tanpa kendala.
"Pemprov segera menindaklanjuti surat Mendagri tersebut dalam rangka menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kapuas," ucapnya.
Terkait hal ini Sekda Kalteng Nuryakin juga telah melaksanakan pertemuan langsung dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro di Jakarta.
Adapun selain melaporkan kondisi terkait penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kapuas pasca Bupati ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), juga membahas tentang pengendalian inflasi, stunting hingga banjir yang melanda daerah.
Baca juga: Pemprov Kalteng-Bulog salurkan 1,1 juta kilogram bantuan beras untuk masyarakat
Terkait inflasi, dia mengatakan, kendati terkendali namun masih fluktuatif, dikarenakan ada beberapa kenaikan harga bahan pokok menjelang Lebaran, tetapi masih dalam batas wajar.
Adapun komoditas penyumbang inflasi di antaranya beras, angkutan udara, cabai rawit, bensin, rokok kretek filter, bawang putih, ikan tongkol, ikan gabus, dan minyak goreng.
Untuk itu, pemprov melakukan berbagai upaya, seperti menggiatkan operasi pasar, menggelar pasar murah dan pasar penyeimbang, serta gerakan tanam cabai atau sakuyan lombok bagi masyarakat maupun ASN.
Sedangkan berkaitan stunting, juga disampaikan berbagai upaya yang dilakukan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam menurunkan angka stunting.
“Saya juga menyampaikan upaya dalam penanganan stunting, bahwa fokus kita terhadap hal ini dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Kita telah membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) hingga tingkat desa," jelasnya.
Selain itu juga memastikan semua perangkat daerah dalam implementasi indikator Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting atau RAN PASTI.
Baca juga: Jeanny Yola Winokan resmi dikukuhkan menjadi Kepala Perwakilan BKKBN Kalteng
Dalam surat Mendagri nomor 100.2.1.3/1880/ OTDA tanggal 31 Maret 2023, yang ditandatangani Plh Direktur Jenderal Otonomi Daerah menyebut, berdasarkan ketentuan pasal 65 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dikatakan bahwa dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan, atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.
"Terkait hal tersebut, Mendagri memerintahkan Gubernur Kalimantan Tengah segera menunjuk Wakil Bupati Kapuas sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kapuas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah Nuryakin dalam keterangan yang diterima di Palangka Raya, Jumat.
Nuryakin menegaskan, pemerintah provinsi segera menindaklanjuti surat Mendagri tersebut, terkait penugasan Wakil Bupati selaku Pelaksana Tugas Bupati Kapuas. Adapun saat ini, dia menyampaikan, roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Kapuas berjalan normal tanpa kendala.
"Pemprov segera menindaklanjuti surat Mendagri tersebut dalam rangka menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kapuas," ucapnya.
Terkait hal ini Sekda Kalteng Nuryakin juga telah melaksanakan pertemuan langsung dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro di Jakarta.
Adapun selain melaporkan kondisi terkait penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kapuas pasca Bupati ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), juga membahas tentang pengendalian inflasi, stunting hingga banjir yang melanda daerah.
Baca juga: Pemprov Kalteng-Bulog salurkan 1,1 juta kilogram bantuan beras untuk masyarakat
Terkait inflasi, dia mengatakan, kendati terkendali namun masih fluktuatif, dikarenakan ada beberapa kenaikan harga bahan pokok menjelang Lebaran, tetapi masih dalam batas wajar.
Adapun komoditas penyumbang inflasi di antaranya beras, angkutan udara, cabai rawit, bensin, rokok kretek filter, bawang putih, ikan tongkol, ikan gabus, dan minyak goreng.
Untuk itu, pemprov melakukan berbagai upaya, seperti menggiatkan operasi pasar, menggelar pasar murah dan pasar penyeimbang, serta gerakan tanam cabai atau sakuyan lombok bagi masyarakat maupun ASN.
Sedangkan berkaitan stunting, juga disampaikan berbagai upaya yang dilakukan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam menurunkan angka stunting.
“Saya juga menyampaikan upaya dalam penanganan stunting, bahwa fokus kita terhadap hal ini dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Kita telah membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) hingga tingkat desa," jelasnya.
Selain itu juga memastikan semua perangkat daerah dalam implementasi indikator Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting atau RAN PASTI.
Baca juga: Jeanny Yola Winokan resmi dikukuhkan menjadi Kepala Perwakilan BKKBN Kalteng