Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset berupa mobil mewah Toyota Land Cruiser VX-R dan tas mewah milik tersangka dugaan penerimaan gratifikasi mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.
"Kami juga melakukan penyitaan, di antaranya adalah 1 unit mobil mewah LC, kemudian juga ada tujuh tas mewah berbagai merek, ada LV, kemudian Bvlgari dan berbagai merek lainnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Ali menyebut penyitaan sebagai upaya pemulihan aset (asset recovery) dan tindak lanjut dari penyidikan perkara yang saat ini sedang berlangsung di KPK.
Penyitaan ini sejalan dengan optimalisasi pemulihan aset dari hasil tindak pidana korupsi yang selama ini dilakukan dan nantinya akan dikembalikan kepada kas negara.
KPK juga masih terus melakukan pengusutan terhadap aliran uang lainnya yang diduga telah digunakan oleh tersangka.
Ali juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mendukung penyidikan KPK dengan cara memberikan laporan apabila mengetahui informasi terkait aset lainnya milik tersangka.
Sebelumnya, penyidik KPK menetapkan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Meng-update penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat Bea Cukai Makassar, bahwa yang bersangkutan juga kami tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Dijelaskan pula bahwa penetapan status tersangka TPPU terhadap Andhi Pramono dilakukan setelah penyidik menemukan barang bukti terkait upaya menyembunyikan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.
"Ada dugaan tersangka ini menyembunyikan, dengan sengaja menyamarkan asal usul dari aset yang diduga diperoleh dari korupsi. Berdasarkan kecukupan alat bukti, kami tetapkan lagi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang," ujarnya.
Nama Andhi Pramono menjadi sorotan warganet setelah foto rumah mewahnya di kompleks Legenda Wisata Cibubur dan gaya hidup mewah putrinya viral di media sosial.
KPK juga mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan informasi dari berbagai sumber, termasuk dari media sosial soal Andhi Pramono.
Atas laporan tersebut KPK kemudian memanggil Andi Pramono untuk memberikan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) pada hari Selasa (14/3).
Pemeriksaan LHKPN tersebut kemudian terus bergulir hingga naik ke tahap penyidikan pada hari Rabu (15/5). Andhi Pramono akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Berita Terkait
Divonis 10 tahun penjara, Andhi Pramono ajukan banding
Senin, 1 April 2024 14:53 Wib
Andhi Pramono dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar
Senin, 1 April 2024 14:34 Wib
Andhi Pramono dituntut hukuman penjara 10 tahun dan 3 bulan
Jumat, 8 Maret 2024 13:55 Wib
Andhi Pramono didakwa terima gratifikasi Rp58,9 miliar
Rabu, 22 November 2023 18:47 Wib
Andhi Pramono didakwa terima gratifikasi Rp50,2 miliar
Jumat, 17 November 2023 16:43 Wib
Jokowi bahas soal mobil listrik dengan para CEO di China
Kamis, 27 Juli 2023 14:35 Wib
Dua polisi kawal penyidik KPK geledah kantor milik Andhi Pramono di Batam
Selasa, 11 Juli 2023 14:02 Wib
KPK: Andhi Pramono manfaatkan jabatan jadi broker pengusaha
Sabtu, 8 Juli 2023 12:17 Wib