Andhi Pramono didakwa terima gratifikasi Rp58,9 miliar

id Andhi Pramono ,Bea Cukai Korupsi,Kalteng,Andhi Pramono didakwa terima gratifikasi Rp58.9 miliar

Andhi Pramono didakwa terima gratifikasi Rp58,9 miliar

Terdakwa kasus dugaan gratifikasi Andhi Pramono menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/11/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar tersebut atas dugaan menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, uang dengan pecahan dolar Amerika Serikat sebanyak 264.500 dan uang dolar Singapura sebanyak 409.000 baik secara langsung maupun melalui rekening bank yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai penyelenggara negara. ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono menerima gratifikasi dengan total sejumlah Rp58,9 miliar.

Jaksa merinci jumlah tersebut terdiri atas Rp50.286.275.189,79; 264,500 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp3.800.871.000,00; dan 409,000 dolar Singapura atau setara dengan Rp4.886.970.000,00.

“Bahwa terdakwa Andhi Pramono telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi berupa uang,” kata salah satu JPU KPK Joko Hermawan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu.

Baca juga: Andhi Pramono didakwa terima gratifikasi Rp50,2 miliar

Jaksa menyebut uang tersebut diterima Andhi pada kurun waktu 2012–2023 saat ia menjabat sejumlah posisi strategis. Jaksa merinci Andhi pernah menjabat sebagai Pj. Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat (2009–2012).

Kemudian, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Palembang (2012–2016). Berikutnya, Kepala KPPBC TMP B Teluk Bayur (2016–2017), Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta (2017–2021), dan Kepala KPPBC TMP B Makassar (2021–2023).

“Bahwa penerimaan gratifikasi tersebut ada yang diterima terdakwa secara langsung dan ada pula yang melalui rekening bank, baik rekening bank milik terdakwa maupun rekening bank atas nama orang lain yang dikuasai oleh terdakwa,” papar jaksa.

Baca juga: Dua polisi kawal penyidik KPK geledah kantor milik Andhi Pramono di Batam

Uang haram itu diterima Andhi dari sejumlah pengusaha atau perusahaan, mulai dari perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), perusahaan yang bergerak di bidang ekspor-impor hingga perusahaan yang bergerak di bidang trading (jual beli), freight forwarder (penerus muatan), trucking (perusahaan truk), warehousing (pergudangan), dan intersulair.

Andhi, kata jaksa, tidak pernah melaporkan uang gratifikasi yang ia terima kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi tersebut, padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum. Oleh sebab itu, jaksa menilai perbuatan Andhi harus dianggap suap.

Baca juga: KPK: Andhi Pramono manfaatkan jabatan jadi broker pengusaha

“Haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yakni berhubungan dengan jabatan terdakwa sebagai Pegawai Negeri pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” imbuh jaksa.

Atas perbuatannya, Andhi Pramono didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Baca juga: Eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono terima gratifikasi Rp28 miliar

Baca juga: KPK kembali periksa tersangka eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Baca juga: Mobil dan tas mewah Andhi Pramono disita KPK

Baca juga: Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka TPPU

Baca juga: Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka TPPU

Baca juga: KPK geledah rumah mantan Kepala Bea Cukai Andhi Pramono di Batam