"Masih kami dalami sejauh mana jaringan perdagangan bayi tersebut terjadi di Sulawesi Tengah, bagaimana modus, dan penggunaan media sosialnya," kata Direktur Resersekrimum Polda Sulteng Kombes Pol. Parajohan Simanjuntak di Palu, Jumat.
Parajohan mengatakan kasus perdagangan bayi di Sulawesi Tengah merupakan kasus lintas provinsi sehingga perlu dilakukan pengembangan kepolisian di daerah bersangkutan.
"Bukan hanya di wilayah Sulteng, tetapi bayinya dibawa ke provinsi lain sehingga pengembangannya melibatkan kepolisian di beberapa daerah," kata Parajohan.
Baca juga: Polisi dalami kasus perdagangan bayi di Medan
Baca juga: Polisi dalami kasus perdagangan bayi di Medan
Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan sementara, katanya, tersangka mengaku sudah sembilan kali melakukan perdagangan bayi sehingga polisi masih mendalami jaringan tersebut.
"Kami terus dalami apakah ada tersangka lain dan di daerah mana saja, yang jelas bayi tersebut mereka jual kepada orang yang membutuhkan anak," katanya.
Sebelumnya, jajaran Polda Sulteng membongkar jaringan perdagangan bayi lintas provinsi berdasarkan adanya laporan penculikan anak pada 31 Mei 2023.
Polda Sulteng kemudian menetapkan enam orang tersangka hasil pengembangan di daerah Bekasi, Jawa Barat, dan Bangka Belitung.
Enam orang tersangka, yakni M alias CM (41), KL alias L (35), YN (45), A alias Y (35), RS alias R (39), SS alias S (29), dan F masih dalam pencarian.
"Kasus itu masuk tahap penyidikan.Kami menyita barang bukti beberapa unit handphone, buku, dokumen, tiket keberangkatan, dan akta kelahiran yang dipalsukan tangan terakhir yang memegang bayi," ujarnya.
Baca juga: Polisi tangkap perdagangan bayi dengan harga hingga Rp25 juta
Baca juga: Pimpinan "tokobagus.com" diperiksa terkait iklan jual bayi
Baca juga: Polisi tangkap perdagangan bayi dengan harga hingga Rp25 juta
Baca juga: Pimpinan "tokobagus.com" diperiksa terkait iklan jual bayi