Polisi tangkap dua bapak pekerjakan anak mencopet di mal

id Copet,apak suruh anak copet,Kalteng,Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara,dua bapak pekerjakan anak mencopet di mal,Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky S

Polisi tangkap dua bapak pekerjakan anak mencopet di mal

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky Sagala di Markas Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (5/7/2023). (ANTARA/Abdu Faisal)

Jakarta (ANTARA) - Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara meringkus dua pria berinisial MH dan JH yang mempekerjakan anak-anak yang masih di bawah umur untuk mencuri ponsel di sebuah mal atau pusat perbelanjaan di kawasan tersebut.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky Sagala di Jakarta, Rabu, mengatakan perbuatan dua pria dewasa tersebut terkuak dari laporan petugas keamanan pusat belanja atas tindak pencurian yang dilakukan dua anak, masing-masing berinisial MRR (9 tahun, anak dari JH) dan SEH (12 tahun, anak dari MH) pada 29 Juni 2023.

“Dua orang ayah kandung ini sudah berpraktik selama sembilan kali  mengeksploitasi anaknya untuk mencuri di beberapa mal di Jakarta dan hasil kejahatannya dipakai untuk membiayai kebutuhan hidup,” ucap Vokky.

Vokky menjelaskan dua pria dewasa itu menyuruh anak untuk mencari sasarannya di pusat belanja, utamanya di wahana permainan, dan kedua bapak tersebut menunggu di tempat lain.

“Anaknya disuruh untuk mencopet. Kemarin anak ditangkap petugas keamanan, tapi kedua bapak kandung anak ini langsung kabur,” ujar dia.

Vokky mengatakan berdasarkan dugaan  dua anak tersebut disuruh mencuri oleh masing-masing ayahnya. Tim Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading pun diturunkan untuk menangkap kedua orang dewasa tersebut, dan keduanya ditangkap satu hari setelahnya atau pada 30 Juni 2023.

Kedua pria dewasa itu pun mengakui telah meminta anak-anak mereka untuk mencari uang.

Dari penyidikan tersebut didapati juga keterangan bahwa ibu dari anak tersebut juga menjalani proses pidana untuk kasus yang sama yaitu mencopet atau mencuri.

Polsek Kelapa Gading berkoordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan untuk melakukan diversi (penyelesaian kasus hukum terhadap anak) sedangkan untuk orang tua yang menyuruh anak disangkakan pasal 363 ayat 1 keempat, Jo pasal 55-56 KUHP tentang pencurian.