Polisi ringkus dua copet warga Banjarmasin

id copet banjarmasin ditangkap polsek pahandut,Polisi ringkus dua copet warga Banjarmasin

Polisi ringkus dua copet warga Banjarmasin

Dua pelaku copet di Palangka Raya asal Kota Banjarmasin diringkus oleh anggota Polsek Pahandut di dua lokasi yang berbeda, Senin (6/8/18). (Ist)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Dua orang copet asal Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan yang beraksi di wilayah hukum Polres Palangka Raya, Kalimantan Tengah berhasil diringkus anggota Polsek Pahandut. 

Kedua pelaku itu bernama Rahman (37) dan Syahril (54) diringkus petugas di dua tempat yang berbeda. 

"Untuk Rahman kami meringkusnya di kawasan Jalan Yos Sudarso dan Syahril di Wisma Pisces Jalan Pisces pada hari Senin (6/8/18) sekitar pukul 14.00 WIB beserta beberapa barang bukti hasil mencopet," kata Kapolsek Pahandut AKP Roni Wijaya melalui Kanit Reskrim, Ipda Rais, Selasa. 

Rais mengatakan, aksi kedua pelaku dilancarkan pada hari Minggu (5/8/18) sekitar pukul 18.30 WIB, dengan mengambil sebuah handphone merk Samsung J3 Pro warna gold di saku jaket sebelah kiri milik salah seorang warga Kota Palangka Raya yang sedang berbelanja di kawasan pasar malam di Jalan Yos Sudarso. 

Baca juga: Polisi bekuk dua penganiaya dan perampas uang milik warga Palangka Raya

Kedua copet tersebut memiliki dua peran yang berbeda ketika melancarkan aksinya. Satu melakukan eksekutor dan satunya lagi mengawasi situasi sekitar pasar. 

"Berdasarkan pengakuan kedua pelaku saat penyidik menginteograsi mereka, bahwa mereka baru beraksi satu kali saja. Tetapi penyidik tidak mudah percaya dengan apa yang diucapkan pelaku dan kasus tersebut masih dilakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap tindak kejahatan yang diduga sering dilakukan dua kawanan copet tersebut," kata Rais. 

Selain mengamankan dua copet tersebut, petugas juga mengamankan satu unit handphone Samsung Pro J3 dari tangan pelaku. 

"Kawanan copet yang berhasil kami tangkap ini dijerat Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," demikian Rais.