Polisi bekuk dua penganiaya dan perampas uang milik warga Palangka Raya

id pelaku perampasan uang,Polisi bekuk dua penganiaya dan perampas uang,polsek pahandut,Kanit Reskrim Polsek Pahandut Ipda Rais

Polisi bekuk dua penganiaya dan perampas uang milik warga Palangka Raya

Kedua pelaku perampasan uang dan penganiayaan warga Kota Palangka Raya saat diamankan pihak Polsek Pahandut. (Ist)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Kepolisian Sektor Pahandut Palangka Raya, Kalimantan Tengah berhasil membekuk dua pelaku perampas uang milik seorang warga kota setempat, di sebuah barak yang berada di Jalan Batu Hurun. 

Pelaku yang sudah diketahui identitasnya oleh pihak aparat setempat, tidak bisa berkutik ketika petugas melakukan penangkapan terhadap keduanya yang diketahui bernama Junaidi alias Junai (31) warga Kabupaten Pulang Pisau dan Ipurnadi (26) warga Kabupaten Gunung Mas.

"Penangkapan dua pelaku ini dilakukan pada hari Rabu (1/8/18) sekitar pukul 17.15 WIB di tempat persembunyiannya Jalan Batu Harun Kota Palangka Raya. Ketika dilakukan penangkapan keduanya sempat tidak mengakui perbuatan yang ia lakukan terhadap korban bernama Resnandi (32) itu," kata Kanit Reskrim Polsek Pahandut Ipda Rais, Jumat. 

Rais mengatakan, sebelum peristiwa tersebut terjadi korban yang sedang bersantai di barak miliknya bersama seorang perempuan bernama Tiara, tiba-tiba dihampiri kedua pelaku. 

Saat itu pelaku langsung menuduh korban mengapa melihat-lihat mereka, padahal korban tidak ada melihat kedua pelaku pada saat berjalan. Dengan bermodalkan tuduhan tersebut, pelaku langsung memukul korban hingga bagian pundak korban dan diinjak oleh pelaku. 

"Setelah memukul korban, uang di dalam dompet korban sebanyak Rp700 ribu juga diambil pelaku. Setelah merampas isi dompet korban keduanya langsung meninggalkan korban begitu saja menggunakan sepeda motor," katanya. 

Tidak terima dengan kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Pahandut. Tidak lama usai melaporkan kejadian tersebut aparat yang menerima ciri-ciri pelaku langsung bergerak dan berhasil menyergap pelaku di kediamannya. 

"Kedua sahabat karib itu sudah mendekam di sel Mapolsek Pahandut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari tangan keduanya kami berhasil mengamankan uang hasil rampasan sebesar Rp700 ribu," tandas perwira berpangkat balok satu itu.