Imigrasi Sampit deportasi dua orang Warga Negara Tiongkok
Sampit (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit Kalimantan Tengah mendeportasi dua orang pria Warga Negara Tiongkok berinisial XM (53) dan SM (46) yang dikenakan Tindakan Adminstratif Keimigrasian dengan dilakukan pendeportasian melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu (26/7).
“Kedua orang asing tersebut diserahkan pihak Polres Lamandau ke Imigrasi Sampit berikut barang bukti perangkat seluler yang akan dijual di wilayah Lamandau,” kata Kepala Kantor Imigrasi Sampit, Tedy Anugraha di Sampit, Rabu.
Sebelum dideportasi, kedua WN Tiongkok tersebut telah dilakukan pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit. Tindakan ini sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya kedua pria itu diamankan oleh Polres Lamandau karena adanya aduan dari masyarakat mengenai dua orang asing yang melakukan kegiatan penjualan perangkat seluler yang diduga palsu di wilayah Lamandau.
Laporan salah seorang warga mengatakan bahwa kedua orang asing tersebut mencoba menjual perangkat seluler kepada warga. Setelah diperiksa, perangkat seluler tersebut ternyata palsu.
Warga kemudian melapor kejadian itu ke Polres Lamandau. Kedua orang asing tersebut diamankan karena telah mengganggu ketertiban umum.
Diketahui bahwa kedua warga negara Tiongkok tersebut masuk ke wilayah Kalimantan Tengah melalui Banjarmasin dan langsung menuju Lamandau dengan menggunakan moda transportasi umum.
XM masuk ke Indonesia dengan menggunakan VOA (visa on arrival) dan telah melakukan perpanjangan ITK (Izin Tinggal Kunjungan). Sedangkan SM masuk Indonesia menggunakan Visa Kunjungan.
Dalam kasus ini, XM dan SM telah melanggar Pasal 75 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan dikenakan sanksi tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan diusulkan dalam daftar penangkalan sesuai Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas Il TPI Sampit.
Keduanya telah meninggalkan wilayah Indonesia dengan menggunakan maskapai penerbangan China Eastern Airlines.
“Apresiasi kepada Polres dan masyarakat Lamandau yang telah melaporkan dan mengamankan Orang Asing yang diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Tindakan administratif keimigrasian ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit” ungkap Tedy.
Tedy Anugraha terus mengimbau peran aktif masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan laporan jika mendapati kegiatan dan keberadaan orang asing yang mencurigakan dan melakukan tindakan-tindakan yang mengganggu ketertiban masyarakat. Untuk menyampaikan laporan, masyarakat dapat menghubungi hotline Kantor Imigrasi Kelas Il TPI Sampit di nomor 085290680006.
Baca juga: Imigrasi Sampit dorong Timpora Sukamara tingkatkan sinergitas fungsi pengawasan
Baca juga: Imigrasi Sampit raih penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM
Baca juga: Pemerintah RI-Federasi Rusia sepakati perjanjian ekstradisi
“Kedua orang asing tersebut diserahkan pihak Polres Lamandau ke Imigrasi Sampit berikut barang bukti perangkat seluler yang akan dijual di wilayah Lamandau,” kata Kepala Kantor Imigrasi Sampit, Tedy Anugraha di Sampit, Rabu.
Sebelum dideportasi, kedua WN Tiongkok tersebut telah dilakukan pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit. Tindakan ini sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya kedua pria itu diamankan oleh Polres Lamandau karena adanya aduan dari masyarakat mengenai dua orang asing yang melakukan kegiatan penjualan perangkat seluler yang diduga palsu di wilayah Lamandau.
Laporan salah seorang warga mengatakan bahwa kedua orang asing tersebut mencoba menjual perangkat seluler kepada warga. Setelah diperiksa, perangkat seluler tersebut ternyata palsu.
Warga kemudian melapor kejadian itu ke Polres Lamandau. Kedua orang asing tersebut diamankan karena telah mengganggu ketertiban umum.
Diketahui bahwa kedua warga negara Tiongkok tersebut masuk ke wilayah Kalimantan Tengah melalui Banjarmasin dan langsung menuju Lamandau dengan menggunakan moda transportasi umum.
XM masuk ke Indonesia dengan menggunakan VOA (visa on arrival) dan telah melakukan perpanjangan ITK (Izin Tinggal Kunjungan). Sedangkan SM masuk Indonesia menggunakan Visa Kunjungan.
Dalam kasus ini, XM dan SM telah melanggar Pasal 75 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan dikenakan sanksi tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan diusulkan dalam daftar penangkalan sesuai Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas Il TPI Sampit.
Keduanya telah meninggalkan wilayah Indonesia dengan menggunakan maskapai penerbangan China Eastern Airlines.
“Apresiasi kepada Polres dan masyarakat Lamandau yang telah melaporkan dan mengamankan Orang Asing yang diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Tindakan administratif keimigrasian ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit” ungkap Tedy.
Tedy Anugraha terus mengimbau peran aktif masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan laporan jika mendapati kegiatan dan keberadaan orang asing yang mencurigakan dan melakukan tindakan-tindakan yang mengganggu ketertiban masyarakat. Untuk menyampaikan laporan, masyarakat dapat menghubungi hotline Kantor Imigrasi Kelas Il TPI Sampit di nomor 085290680006.
Baca juga: Imigrasi Sampit dorong Timpora Sukamara tingkatkan sinergitas fungsi pengawasan
Baca juga: Imigrasi Sampit raih penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM
Baca juga: Pemerintah RI-Federasi Rusia sepakati perjanjian ekstradisi