Imigrasi Sampit raih penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM
Sampit (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit Kalimantan Tengah meraih penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam program Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) yang telah dijalankan.
"Selamat atas prestasi ini. Semoga ini bisa lebih ditingkatkan," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Hendra Eka Putra saat menyerahkan penghargaan itu kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit Tedy Anugraha di Palangka Raya, Rabu.
Penyerahan penghargaan dilaksanakan di Palangka Raya dalam acara pembukaan kegiatan Mobile IP Clinic (MIPC) sekaligus penandatanganan MoU dan PKS dengan stakeholder terkait se-Kalimantan Tengah.
Disampaikan, dalam rangka partisipasi dan berperan aktif dalam menyukseskan pemajuan hak asasi manusia dalam pelaksanaan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM (P5HAM) di Provinsi Kalimantan Tengah selama tiga tahun berturut-turut maka Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia memberikan penghargaan kepada kabupaten/kota, instansi terkait dan unit pelaksana teknis Kalimantan Tengah.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit diberikan penghargaan atas partisipasinya dalam mewujudkan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) unit pelaksana teknis di Provinsi Kalimantan Tengah.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit Tedy Anugraha mengaku senang atas capai tersebut. Dia menegaskan bahwa prestasi ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Imigras Sampit yang selalu berupaya optimal dalam memberikan pelayanan.
"Terima kasih juga kepada masyarakat yang telah berpartisipasi serta mendukung Kantor Imigrasi Sampit dalam mewujudkan pelayanan publik berbasis HAM, khususnya masyarakat kota Sampit dan sekitarnya. Kami selalu bertekad untuk memberikan pelayaran publik keimigrasian terbaik kepada seluruh lapisan masyarakat dengan selalu memperhatikan kebutuhan masyarakat akan kemudahan pelayanan keimigrasian," kata Tedy Anugraha.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit terus meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat. Tedy dan jajarannya juga bersilaturahmi kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah serta pimpinan instansi terkait untuk meningkatkan sinergitas dalam melayani masyarakat.
Selama ini sejumlah terobosan atau inovasi telah dihasilkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit dengan tujuan memberikan kemudahan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.
Beberapa inovasi itu yaitu Program Tabe Salamat atau datang berkunjung sekaligus melaksanakan pelayanan izin tinggal. Layanan ini merupakan layanan jemput bola Kantor Imigrasi Sampit dalam hal pelayanan izin tinggal bagi orang asing yang dilatarbelakangi oleh wilayah kerja yang relatif luas.
Program Lantatur Karsa adalah layanan tanpa turun atau drive thru Kantor Imigrasi Sampit yang ditujukan kepada masyarakat untuk mengambil paspor tanpa harus masuk ke dalam gedung kantor imigrasi Sampit dan bahkan tanpa turun dari kendaraan bermotor.
Program Jelawat atau jembatan layanan waktu istirahat yaitu program layanan penyerahan paspor dan informasi pelayanan di waktu istirahat yakni jam 12.00 sampai 13.00 WIB.
Selain itu, Program WhatsApp Gateway merupakan layanan tanya jawab dengan masyarakat dan direspons oleh petugas imigrasi melalui platform WhatsApp masyarakat dapat berkonsultasi terlebih dahulu sebelum datang ke Kantor Imigrasi Sampit untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan.
Baca juga: Imigrasi Sampit catatkan PNBP Keimigrasian lebih dari Rp3 miliar
Baca juga: Timpora tingkatkan pengawasan orang asing di Seruyan
Baca juga: Kegiatan Karsa Mandau disambut antusias pemohon paspor di Kobar
"Selamat atas prestasi ini. Semoga ini bisa lebih ditingkatkan," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Hendra Eka Putra saat menyerahkan penghargaan itu kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit Tedy Anugraha di Palangka Raya, Rabu.
Penyerahan penghargaan dilaksanakan di Palangka Raya dalam acara pembukaan kegiatan Mobile IP Clinic (MIPC) sekaligus penandatanganan MoU dan PKS dengan stakeholder terkait se-Kalimantan Tengah.
Disampaikan, dalam rangka partisipasi dan berperan aktif dalam menyukseskan pemajuan hak asasi manusia dalam pelaksanaan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM (P5HAM) di Provinsi Kalimantan Tengah selama tiga tahun berturut-turut maka Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia memberikan penghargaan kepada kabupaten/kota, instansi terkait dan unit pelaksana teknis Kalimantan Tengah.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit diberikan penghargaan atas partisipasinya dalam mewujudkan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) unit pelaksana teknis di Provinsi Kalimantan Tengah.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit Tedy Anugraha mengaku senang atas capai tersebut. Dia menegaskan bahwa prestasi ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Imigras Sampit yang selalu berupaya optimal dalam memberikan pelayanan.
"Terima kasih juga kepada masyarakat yang telah berpartisipasi serta mendukung Kantor Imigrasi Sampit dalam mewujudkan pelayanan publik berbasis HAM, khususnya masyarakat kota Sampit dan sekitarnya. Kami selalu bertekad untuk memberikan pelayaran publik keimigrasian terbaik kepada seluruh lapisan masyarakat dengan selalu memperhatikan kebutuhan masyarakat akan kemudahan pelayanan keimigrasian," kata Tedy Anugraha.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit terus meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat. Tedy dan jajarannya juga bersilaturahmi kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah serta pimpinan instansi terkait untuk meningkatkan sinergitas dalam melayani masyarakat.
Selama ini sejumlah terobosan atau inovasi telah dihasilkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit dengan tujuan memberikan kemudahan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.
Beberapa inovasi itu yaitu Program Tabe Salamat atau datang berkunjung sekaligus melaksanakan pelayanan izin tinggal. Layanan ini merupakan layanan jemput bola Kantor Imigrasi Sampit dalam hal pelayanan izin tinggal bagi orang asing yang dilatarbelakangi oleh wilayah kerja yang relatif luas.
Program Lantatur Karsa adalah layanan tanpa turun atau drive thru Kantor Imigrasi Sampit yang ditujukan kepada masyarakat untuk mengambil paspor tanpa harus masuk ke dalam gedung kantor imigrasi Sampit dan bahkan tanpa turun dari kendaraan bermotor.
Program Jelawat atau jembatan layanan waktu istirahat yaitu program layanan penyerahan paspor dan informasi pelayanan di waktu istirahat yakni jam 12.00 sampai 13.00 WIB.
Selain itu, Program WhatsApp Gateway merupakan layanan tanya jawab dengan masyarakat dan direspons oleh petugas imigrasi melalui platform WhatsApp masyarakat dapat berkonsultasi terlebih dahulu sebelum datang ke Kantor Imigrasi Sampit untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan.
Baca juga: Imigrasi Sampit catatkan PNBP Keimigrasian lebih dari Rp3 miliar
Baca juga: Timpora tingkatkan pengawasan orang asing di Seruyan
Baca juga: Kegiatan Karsa Mandau disambut antusias pemohon paspor di Kobar