Mukomuko (ANTARA) - Kepolisian Resor Mukomuko, Bengkulu, memberikan pelayanan gratis pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C bagi tiga warga Mukomuko yang lulus mengikuti materi ujian praktik SIM setelah sebelumnya mendapat pembekalan.
Tiga orang warga Kabupaten Mukomuko yang mendapatkan bantuan SIM C gratis ini merupakan peserta sosialisasi perubahan materi ujian praktik SIM yang digelar oleh Kepolisian Resor Mukomuko, Senin.
"Bagi warga yang hari ini lulus ujian praktik SIM kita terbitkan SIM gratis," kata Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Nuswanto di Mukomuko, Senin.
Ia mengatakan, hari ini mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai perubahan aturan terkait mengenai ujian praktik penerbitan SIM.
Menurutnya, yang tadinya memang ada dan banyak keluhan dari masyarakat terkait dengan ujian praktik yang sangat sulit dan rumit terutama banyak viral bentuk angka delapan.
Ia mengakui, kalau tidak mahir dalam mengendarai kendaraan, banyak yang gagal praktik ujian praktik SIM angka delapan.
"Dengan bentuk baru yang kita sosialisasikan mudah-mudahan masyarakat lebih kenal dan bisa lulus ujian praktik SIM tanpa mengurangi kualitas," ujarnya.
Ia menambahkan, dalam artian yang lulus ujian praktik SIM mampu mengemudikan kendaraan dengan baik.
Terkait dengan waktu pelaksanaan ujian praktik dengan pola S seperti ini lebih cepat selesai karena tingkat kerumitannya di bawah aturan yang lama.
Menurutnya, selain dari sisi waktu lebih cepat, dan aturan yang lama ini antrean warga yang membuat SIM tidak panjang lagi.
Bagi warga yang terbiasa mengendarai motor tetapi gagal ujian praktik SIM, pihaknya memberikan kesempatan satu kali lagi mengikuti ujian praktik SIM.
"Kalau pada keselamatan kedua tidak lulus juga, maka kita pertanyakan dan untuk keselamatan kita minta mereka belajar kembali," ujarnya pula.
Sedangkan kendaraan yang digunakan untuk mengikuti ujian praktik SIM, katanya, menggunakan kendaraan roda dua yang disiapkan oleh polisi.
Lebih lanjut, ia mengatakan, ujian praktik SIM ini selain berlaku untuk warga yang mengajukan permohonan pembuatan SIM baru termasuk perpanjangan SIM.
Berita Terkait
DPRD Gumas imbau warga tak tergiur jasa pembuatan SIM di medsos
Senin, 11 November 2024 12:55 Wib
Ditlantas Polda Kalteng ingatkan warga waspadai pembuatan SIM palsu
Kamis, 7 November 2024 17:46 Wib
Pasutri pemalsu SIM ditangkap polisi di Gunung Mas
Selasa, 5 November 2024 14:35 Wib
Polres Barut dan BPJS Kesehatan uji coba syarat kepesertaan aktif JKN bagi pemohon SIM
Jumat, 1 November 2024 16:03 Wib
13 peserta dari Barito Utara ikuti PKA di Jawa Timur
Jumat, 2 Agustus 2024 20:11 Wib
Uji coba JKN syarat buat SIM
Selasa, 2 Juli 2024 14:55 Wib
Ini syarat dan perbedaan SIM C dengan SIM C1
Senin, 27 Mei 2024 17:52 Wib
Wacana nomor SIM diganti dengan gunakan NIK
Sabtu, 25 Mei 2024 6:13 Wib