Mukomuko (ANTARA) - Kepolisian Resor Mukomuko, Bengkulu, memberikan pelayanan gratis pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C bagi tiga warga Mukomuko yang lulus mengikuti materi ujian praktik SIM setelah sebelumnya mendapat pembekalan.
Tiga orang warga Kabupaten Mukomuko yang mendapatkan bantuan SIM C gratis ini merupakan peserta sosialisasi perubahan materi ujian praktik SIM yang digelar oleh Kepolisian Resor Mukomuko, Senin.
"Bagi warga yang hari ini lulus ujian praktik SIM kita terbitkan SIM gratis," kata Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Nuswanto di Mukomuko, Senin.
Ia mengatakan, hari ini mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai perubahan aturan terkait mengenai ujian praktik penerbitan SIM.
Menurutnya, yang tadinya memang ada dan banyak keluhan dari masyarakat terkait dengan ujian praktik yang sangat sulit dan rumit terutama banyak viral bentuk angka delapan.
Ia mengakui, kalau tidak mahir dalam mengendarai kendaraan, banyak yang gagal praktik ujian praktik SIM angka delapan.
"Dengan bentuk baru yang kita sosialisasikan mudah-mudahan masyarakat lebih kenal dan bisa lulus ujian praktik SIM tanpa mengurangi kualitas," ujarnya.
Ia menambahkan, dalam artian yang lulus ujian praktik SIM mampu mengemudikan kendaraan dengan baik.
Terkait dengan waktu pelaksanaan ujian praktik dengan pola S seperti ini lebih cepat selesai karena tingkat kerumitannya di bawah aturan yang lama.
Menurutnya, selain dari sisi waktu lebih cepat, dan aturan yang lama ini antrean warga yang membuat SIM tidak panjang lagi.
Bagi warga yang terbiasa mengendarai motor tetapi gagal ujian praktik SIM, pihaknya memberikan kesempatan satu kali lagi mengikuti ujian praktik SIM.
"Kalau pada keselamatan kedua tidak lulus juga, maka kita pertanyakan dan untuk keselamatan kita minta mereka belajar kembali," ujarnya pula.
Sedangkan kendaraan yang digunakan untuk mengikuti ujian praktik SIM, katanya, menggunakan kendaraan roda dua yang disiapkan oleh polisi.
Lebih lanjut, ia mengatakan, ujian praktik SIM ini selain berlaku untuk warga yang mengajukan permohonan pembuatan SIM baru termasuk perpanjangan SIM.
Berita Terkait
Polri toleransi bagi pemegang SIM-STNK habis masa berlaku saat libur Lebaran
Jumat, 5 April 2024 21:55 Wib
Satlantas Kotim catat 883 pelanggaran lalu lintas lewat ETLE Mobile
Sabtu, 16 Maret 2024 6:41 Wib
Polres Kotim luncurkan inovasi 'Kelakai' untuk kemudahan pembuatan SIM
Kamis, 14 Maret 2024 16:49 Wib
Satpol PP Barut sosialisasi implementasi pemanfaatan SIM LINMAS
Kamis, 12 Oktober 2023 9:28 Wib
MK tolak uji materi terkait masa berlaku SIM seumur hidup
Kamis, 14 September 2023 15:51 Wib
DPRD harap ujian SIM baru permudah masyarakat Palangka Raya
Senin, 7 Agustus 2023 16:20 Wib
Polresta Palangka Raya permudah uji praktik SIM sesuai instruksi Kapolri
Senin, 7 Agustus 2023 15:02 Wib
Polresta Palangka Raya latihan simulasi dalmas awal hadapi Pemilu 2024
Kamis, 6 Juli 2023 16:14 Wib