Kabupaten Mukomuko (ANTARA) - Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Mukomuko, Sabtu, membebaskan enam petani asal Kecamatan Malin Deman yang sebelumnya diduga mengalami kriminalisasi atas laporan mencuri sawit milik PT Dharia Dharma Pratama (DDP).
Keenam petani tersebut dibebaskan melalui upaya restorative justice yang dilakukan oleh Polres Mukomuko dan keenamnya bisa kembali ke keluarganya masing-masing sekitar pukul 21.00 WIB.
"Iya malam tadi bahkan sudah kita serahkan penerimaan ke keluarga semua. Restorative justice yang kita jalankan cukup alot, namun berhasil sehingga 6 orang itu dibebaskan," kata Kuasa Hukum Petani Saman Lating di Bengkulu.
Ia menyebutkan, enam dari lima orang petani tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisan beberapa waktu lalu sedangkan satu orang, baru ditahan di Polres Mukomuko selama satu hari dan masih belum diproses.
Pertimbangan dilakukan restorative justice, kata dia, dengan alasan untuk menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten Mukomuko.
"Karena soal alas hak terkait lahan tersebut masih diperdebatkan, poin selanjutnya laporan baik dari perusahaan maupun dari petani akan dianggap nol oleh pihak kepolisian, sehingga semua laporan ditutup karena itu merupakan kesepakatan dari kedua belah pihak," ujar Saman.
Terkait dengan permasalahan lahan tersebut, nantinya akan ditindaklanjuti pada awal November dan DPRD Kabupaten Mukomuko akan memfasilitasi pertemuan antara pihak terkait guna membahas sengketa lahan antara perusahaan dengan petani penggarap.
Sementara itu, Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto membenarkan adanya pembebasan enam petani yang dilaporkan mencuri TBS sawit tersebut melalui upaya restorative justice
"Antara pelapor (PT DDP) dan para pelaku sepakat melakukan perdamaian, sehingga kami akomodir untuk penyelesaian perkara melalui restoratif justice," terangnya.
Sebelumnya, lima petani di Kecamatan Malin Deman Kabupaten Bengkulu Utara diduga mengalami kriminalisasi setelah Polres Mukomuko menangkap dan menetapkan lima petani tersebut sebagai tersangka tanpa mengetahui dasar hukum penetapan tersebut dari pihak kepolisian.
"Saya melihat ada yang ditutupi oleh penyidik dari penetapan tersangka klien kami, karena penyidik tidak dapat menjelaskan dasar penetapan tersangka dan legal standing PT.DDP selaku pelapor, karena lahan yang dipanen tersebut adalah milik saudara Hamdi yang digarap dari sekitar tahun 1989 Sebelum adanya PT.BBS apalagi PT.DDP," sebut Saman Lating.
Berita Terkait
Legislator Kalteng sebut masyarakat di Sukamara minta dibantu replanting sawit
Selasa, 14 Mei 2024 16:35 Wib
Malaysia berniat kenalkan "diplomasi orang utan" ke importir sawit
Jumat, 10 Mei 2024 6:29 Wib
Pemkab Kobar dukung tindakan tegas terhadap pencuri buah sawit
Senin, 6 Mei 2024 17:24 Wib
Polda Kalteng tangkap 13 orang terkait penjarahan buah sawit di Kobar
Jumat, 3 Mei 2024 18:55 Wib
Polisi amankan 18 orang tersangka pencuri buah sawit di Kobar
Rabu, 1 Mei 2024 16:07 Wib
Pemutihan kebun sawit ilegal di Kalteng harus memperhatikan hak masyarakat
Rabu, 1 Mei 2024 15:17 Wib
Kejaksaan periksa puluhan saksi korupsi sawit Rp43,7 miliar di Aceh
Kamis, 25 April 2024 20:03 Wib
Polres Kotim ringkus tujuh tersangka penjarahan sawit di Mentaya Hulu
Senin, 15 April 2024 19:56 Wib