Jakarta (ANTARA) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satrio selaku terdakwa penganiayaan berat dengan korban Cristalino David Ozora.
Baca juga: Mario Dandy dan Shane jalani agenda pembacaan tuntutan hari ini
Baca juga: Berkas perkara pencabulan Mario Dandy dilimpahkan ke Kejati
Baca juga: Terdakwa Mario Dandy akui berbohong saat jalani BAP
Baca juga: Saksi APA siap hadiri sidang Mario-Shane gunakan kursi roda