Pemprov Kalteng lakukan pengkajian Betang Antang Kalang sebagai cagar budaya
Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan kajian berupa verifikasi lapangan dan validasi data Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) Betang Antang Kalang yang berada di Desa Tumbang Gagu, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Kami telah menugaskan tim yang terdiri dari 6 orang Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) provinsi dan 2 orang Pamong Budaya melakukan validasi data dan verifikasi lapangan di lokasi Betang Antang Kalang pada 26-29 Agustus 2023," terang Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kalimantan Tengah, Adiah Chandra Sari di Palangka Raya, Sabtu.
Menurut Adiah, Betang Antang Kalang terdaftar pada Sistem Register Nasional Cagar Budaya (RegNas) 2019 sebagai Objek Diduga Cagar Budaya dan kemudian diusulkan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.
Mengacu kepada Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dijelaskan setiap objek yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya harus melalui proses pengkajian dan mendapatkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) terlebih dahulu.
"Tim telah turun langsung ke Betang Antang Kalang agar mengumpulkan data yang lengkap dan valid, sebagai bahan yang akan dibahas dalam sidang kajian penetapan cagar budaya bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur," katanya.
Baca juga: Jambore Kader PKK Kalteng berakhir, berikut pemenang berbagai lomba
Sementara itu, pihaknya menyampaikan, Betang Antang Kalang yang juga dikenal dengan sebutan Betang Tumbang Gagu, merupakan rumah panggung berbentuk persegi empat panjang dengan ukuran panjang bangunan 58,7 m, lebar 26,40 m, dan tinggi 15,68 m dari permukaan tanah.
Dengan ukuran bangunan yang terbilang sangat besar tersebut, informasinya pembangunan betang ini memakan waktu selama tujuh tahun, dimulai pada 1870.
Awalnya, betang ini didirikan dan ditempati enam kepala keluarga. Salah satu pendiri betang, yakni Singa Jaya Antang berasal dari daerah Sungai Kahayan di Kampung Bukit Rawi, cucu dari Tamanggung Rawi.
Singa Jaya Antang juga merupakan tokoh masyarakat Dayak Tumbang Gagu yang ikut terlibat dalam perjanjian rapat damai yang disebut sebagai Perjanjian Tumbang Anoi.
Betang Antang Kalang telah berusia sekitar 146 tahun. Walaupun telah beberapa kali dilakukan perbaikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, sampai saat ini bentuk bangunan, arsitektur dan penggunaan bahan masih mempertahankan keasliannya.
Baca juga: Inflasi di Kalteng tetap terkendali, beras dalam kondisi aman
Baca juga: Pemprov Kalteng dan LAN RI akselerasi inovasi tata kelola pemerintahan daerah
Baca juga: Ikuti rakornas, Gubernur Kalteng tegaskan komitmen dalam pengendalian inflasi
"Kami telah menugaskan tim yang terdiri dari 6 orang Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) provinsi dan 2 orang Pamong Budaya melakukan validasi data dan verifikasi lapangan di lokasi Betang Antang Kalang pada 26-29 Agustus 2023," terang Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kalimantan Tengah, Adiah Chandra Sari di Palangka Raya, Sabtu.
Menurut Adiah, Betang Antang Kalang terdaftar pada Sistem Register Nasional Cagar Budaya (RegNas) 2019 sebagai Objek Diduga Cagar Budaya dan kemudian diusulkan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.
Mengacu kepada Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dijelaskan setiap objek yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya harus melalui proses pengkajian dan mendapatkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) terlebih dahulu.
"Tim telah turun langsung ke Betang Antang Kalang agar mengumpulkan data yang lengkap dan valid, sebagai bahan yang akan dibahas dalam sidang kajian penetapan cagar budaya bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur," katanya.
Baca juga: Jambore Kader PKK Kalteng berakhir, berikut pemenang berbagai lomba
Sementara itu, pihaknya menyampaikan, Betang Antang Kalang yang juga dikenal dengan sebutan Betang Tumbang Gagu, merupakan rumah panggung berbentuk persegi empat panjang dengan ukuran panjang bangunan 58,7 m, lebar 26,40 m, dan tinggi 15,68 m dari permukaan tanah.
Dengan ukuran bangunan yang terbilang sangat besar tersebut, informasinya pembangunan betang ini memakan waktu selama tujuh tahun, dimulai pada 1870.
Awalnya, betang ini didirikan dan ditempati enam kepala keluarga. Salah satu pendiri betang, yakni Singa Jaya Antang berasal dari daerah Sungai Kahayan di Kampung Bukit Rawi, cucu dari Tamanggung Rawi.
Singa Jaya Antang juga merupakan tokoh masyarakat Dayak Tumbang Gagu yang ikut terlibat dalam perjanjian rapat damai yang disebut sebagai Perjanjian Tumbang Anoi.
Betang Antang Kalang telah berusia sekitar 146 tahun. Walaupun telah beberapa kali dilakukan perbaikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, sampai saat ini bentuk bangunan, arsitektur dan penggunaan bahan masih mempertahankan keasliannya.
Baca juga: Inflasi di Kalteng tetap terkendali, beras dalam kondisi aman
Baca juga: Pemprov Kalteng dan LAN RI akselerasi inovasi tata kelola pemerintahan daerah
Baca juga: Ikuti rakornas, Gubernur Kalteng tegaskan komitmen dalam pengendalian inflasi