Sukamara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, kembali menyempurnakan penyusunan dokumen kajian lingkungan hidup strategis-rencana pembangunan jangka panjang daerah (KLHS-RPJPD), agar menjadi dokumen yang bermanfaat dan berguna bagi pembangunan berkelanjutan di wilayah setempat.
Penyempurnaan itu juga sebagai upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat sekaligus upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kata Bupati Sukamara Windu Sibagio melalui Asisten II bidang Administrasi Pembangunan dan Umum Evi Andriani, saat konsultasi publik 2 dalam penyusunan dokumen KLHS RPJPD Tahun 2025 – 2045 sekaligus launching sertifikasi yurisdiksi dan pendekatan desa berkelanjutan di Aula Kantor Bupati, Rabu (20/9)
"Pilar pembangunan berkelanjutan berupa keberlanjutan ekonomi, berkelanjutan sosial dan berkelanjutan lingkungan yang ketiganya harus berkembang secara seimbang. Selain itu, pembangunan berkelanjutan harus selaras baik di tingkat nasional maupun daerah," tambahnya.
Menurutnya, hal tersebut juga sesuai dengan motto Kabupaten Sukamara “gawi barinjam”, dimana Pemerintah daerah telah menginisiasi pendekatan desa (gawi barinjam) untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta melindungi lingkungan hidup dan hak asasi manusia untuk mencapai tujuan bersama masyarakat sejahtera serta terjaganya alam dan lingkungan hidup.
"Pendekatan desa dirancang untuk mendukung inisiatif sertifikasi yurisdiksi dalam mencapai pembangunan berkelanjutan, mempercepat pelaksanaan instruksi presiden nomor 6 Tahun 2019 tentang rencana aksi nasional kelapa sawit berkelanjutan dan peraturan Bupati nomor 53 tahun 2020 tentang rencana aksi daerah perkebunan kelapa sawit berkelanjutan Sukamara Tahun 2020-2024," jelasnya.
Kemudian, sertifikasi yurisdiksi juga dapat membuka peluang bagi pembeli komoditas untuk melakukan transaksi dengan para petani di Kabupaten Sukamara yang akhirnya akan meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
"Konsultasi publik 2 ini merupakan rangkaian dalam pembuatan dan pelaksanaan KLHS-RPJPD Kabupaten Sukamara, dimana ini adalah tahapan akhir untuk kita menghasilkan rekomendasi, kesepakatan dan integrasi isu prioritas ke dalam kebijakan rencana program (KRP)," beber dia.
Selain itu, tujuan konsultasi publik 2 juga untuk melakukan analisis secara sistematis, menyeluruh dan partisipatif guna memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan wilayah serta kebijakan, rencana dan / atau program akan dituangkan ke dalam dokumen RPJPD.
Baca juga: Bupati Sukamara: NPHD wujud komitmen pemkab dalam menyukseskan pemilu
"Pelaksanaan kegiatan ini juga sebagai upaya memperkuat substansi perencanaan daerah, mendukung perencanaan yang lebih terarah, tepat sasaran, dan selaras dengan pembangunan daerah yang memperhatikan aspek daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup," harapnya.
Beliau juga berharap supaya dokumen RPJPD Kabupaten Sukamara yang disusun dapat memberikan manfaat dan sebagai acuan untuk pembangunan di wilayah setempat hingga 20 tahun ke depan.
"Saya mengajak semua masyarakat untuk bekerja bersama sesuai dengan potensi komoditas pertanian di desa masing-masing dalam pendekatan desa (gawi barinjam). Jadi, mari bersama kita dukung implementasi keberlanjutan di tingkat desa untuk Sukamara maju dan bermartabat," demikian Evi Andriani.
Baca juga: Bupati Bartim dan Bupati Sukamara jalin kerja sama saling menguntungkan
Baca juga: Pemkab Sukamara lepas liar Rusa Sambar di Kawasan SM Lamandau
Baca juga: Bupati Sukamara dukung program pengenalan kampus bagi mahasiswa baru