Polda bongkar penjualan belasan ribu botol oli palsu di Palangka Raya
Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng membongkar kasus penjualan belasan ribu botol oli atau pelumas palsu yang berada di dua lokasi di Palangka Raya, dengan meringkus lima tersangka.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalteng AKBP Telly Alvin di Palangka Raya, Jumat, mengatakan lima tersangka dalam penjualan oli atau pelumas palsu tersebut diantaranya empat laki-laki berinisial MR (34), TAS (48), HF (31), RD (26) dan seorang perempuan berinisial A (33).
"Mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda yakni untuk MR diamankan di Jalan Wortel Kelurahan Panarung, Kecamatan Jekan Raya di Toko Galaxi Prima Nusantara dan TAS, A, HF dan RD ditangkap di Toko milik saudara Asang Jalan Seth Adji induk pertokoan Citra Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya," kata Telly Alvin.
Dia menjelaskan, penangkapan para pelaku tentunya setelah pihaknya mendapatkan informasi terkait hal tersebut. Kemudian pada hari Senin 25 September 2023 sekitar pukul 15.00 WIB usai melakukan penyelidikan, anggota berhasil menangkap MR.
Baca juga: Kalteng tetapkan tanggap darurat untuk optimalkan penanganan karhutla
Kemudian pada Sabtu 30 September 2023 sekitar pukul 14.00 WIB berhasil menangkap TAS, A, HF dan RD tanpa perlawanan apapun. Bahkan anggota di dua lokasi tersebut akhirnya menyita botol berisi oli atau pelumas sebanyak 11.867.
"Untuk modus operandi yang dilakukan para tersangka tersebut yakni, mereka memperdagangkan oli atau pelumas yang diduga tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang undangan di wilayah Kota Palangka Raya," katanya.
Perwira berpangkat melati dua itu juga menambahkan, atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
"Untuk ancaman hukuman kurungan penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar," bebernya.
Dalam perkara ini juga kepolisian setempat masih melakukan penyelidikan terhadap distributor oli atau pelumas tersebut yang informasinya berada di luar Pulau Jawa, karena barang tersebut didrop di pelabuhan yang berada di Kalsel dan dibawa ke Kalteng.
Baca juga: Gubernur Kalteng: TNI garda terdepan NKRI
Baca juga: Dishanpang Kalteng perkuat sumber daya petugas, pastikan penyajian data berkualitas
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalteng AKBP Telly Alvin di Palangka Raya, Jumat, mengatakan lima tersangka dalam penjualan oli atau pelumas palsu tersebut diantaranya empat laki-laki berinisial MR (34), TAS (48), HF (31), RD (26) dan seorang perempuan berinisial A (33).
"Mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda yakni untuk MR diamankan di Jalan Wortel Kelurahan Panarung, Kecamatan Jekan Raya di Toko Galaxi Prima Nusantara dan TAS, A, HF dan RD ditangkap di Toko milik saudara Asang Jalan Seth Adji induk pertokoan Citra Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya," kata Telly Alvin.
Dia menjelaskan, penangkapan para pelaku tentunya setelah pihaknya mendapatkan informasi terkait hal tersebut. Kemudian pada hari Senin 25 September 2023 sekitar pukul 15.00 WIB usai melakukan penyelidikan, anggota berhasil menangkap MR.
Baca juga: Kalteng tetapkan tanggap darurat untuk optimalkan penanganan karhutla
Kemudian pada Sabtu 30 September 2023 sekitar pukul 14.00 WIB berhasil menangkap TAS, A, HF dan RD tanpa perlawanan apapun. Bahkan anggota di dua lokasi tersebut akhirnya menyita botol berisi oli atau pelumas sebanyak 11.867.
"Untuk modus operandi yang dilakukan para tersangka tersebut yakni, mereka memperdagangkan oli atau pelumas yang diduga tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang undangan di wilayah Kota Palangka Raya," katanya.
Perwira berpangkat melati dua itu juga menambahkan, atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
"Untuk ancaman hukuman kurungan penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar," bebernya.
Dalam perkara ini juga kepolisian setempat masih melakukan penyelidikan terhadap distributor oli atau pelumas tersebut yang informasinya berada di luar Pulau Jawa, karena barang tersebut didrop di pelabuhan yang berada di Kalsel dan dibawa ke Kalteng.
Baca juga: Gubernur Kalteng: TNI garda terdepan NKRI
Baca juga: Dishanpang Kalteng perkuat sumber daya petugas, pastikan penyajian data berkualitas