Pemkab Gumas libatkan juru pelihara lestarikan cagar budaya

id Pemkab Gumaslibatkan juru pelihara lestarikan cagar budaya, kalteng, gumas, Gunung mas

Pemkab Gumas libatkan juru pelihara lestarikan cagar budaya

Kepala Bidang Pelestarian Cagar Budaya, Permuseuman dan Registrasi Data di Disbudpar Kabupaten Gunung Mas, Yudi Darma. ANTARA/HO-Dokumentasi pribadi

Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, melibatkan 14 juru pelihara untuk melindungi dan melestarikan situs, benda dan bangunan cagar budaya serta peninggalan sejarah purbakala di kabupaten setempat.

Sebanyak 14 juru pelihara tersebut ditempatkan pada sejumlah lokasi, ucap Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Gunung Mas Hansli Gonak melalui Kepala Bidang Pelestarian Cagar Budaya, Permuseuman dan Registrasi Data Yudi Darma di Kuala Kurun, Senin.

“Belasan juru pelihara beserta lokasinya antara lain Simpei sebagai juru pelihara bangunan cagar budaya Betang Damang Batu di Desa Tumbang Anoi Kecamatan Damang Batu, dan Megawati sebagai juru pelihara Makam Damang Pijar di Desa Tumbang Mahuroi Kecamatan Damang Batu,” sambungnya.

Selain itu, ada Dehen sebagai juru pelihara benda cagar budaya Lonceng Gereja Kaleka Tumbang Musang di Desa Tumbang Sian Kecamatan Kahayan Hulu Utara, dan Hatta sebagai juru pelihara situs cagar budaya Betang Panjang Tumbang Tajungan di Desa Tumbang Tajungan Kecamatan Kahayan Hulu Utara.

Hedrison sebagai juru pelihara situs cagar budaya Tambun Bungai di Desa Tumbang Pajangei Kecamatan Tewah, Suyanto sebagai juru pelihara Kawasan Cagar Budaya Puruk Tamanggung Amai Rawang di Desa Upon Batu Kecamatan Tewah, dan Rinto sebagai juru pelihara objek cagar budaya Batu Suli di Upon Batu Kecamatan Tewah.

Berni sebagai juru pelihara Makam Singa Runjanz di Kelurahan Kuala Kurun Kecamatan Kurun, dan Doumeison Zepplin sebagai juru pelihara Makam Tamanggung Panji Kelurahan Kuala Kurun Kecamatan Kurun.

Baca juga: DPRD Gunung Mas dukung penertiban knalpot 'brong'

“Kemudian Batuah sebagai juru pelihara situs cagar budaya Sandung Dambung Tahunjung Kelurahan Sepang Simin Kecamatan  Sepang, dan Kariampung sebagai juru pelihara situs cagar budaya Batu Mamben di Kelurahan Sepang Simin Kecamatan Sepang,” paparnya.

Lalu Wati Imal sebagai juru pelihara kawasan cagar budaya Kuta Hantapang di Desa Hantapang Kecamatan Rungan Hulu, Gano A Lambung sebagai juru pelihara kawasan cagar budaya Kuta Mapot di Desa Hantapang Kecamatan Rungan Hulu, dan Markus Dinata sebagai juru pelihara Toras Perjuangan Imanuel Nuhan di Tumbang Ampit Kelurahan Tewah Kecamatan Tewah.

Dia menyebut, Pemkab Gunung Mas secara resmi telah menunjuk belasan orang tadi sebagai juru pelihara beserta tempat dan lokasinya. Sebagai juru pelihara, mereka juga mendapat insentif senilai Rp1 juta per bulan.

Lebih lanjut, jika belasan juru pelihara tadi ditunjuk oleh Pemkab Gunung Mas, ada juga juru pelihara di dua tempat dan lokasi yang ditunjuk langsung oleh Pemerintah Provinsi Kalteng.

“Dua juru pelihara yang ditunjuk oleh Pemprov Kalteng adalah juru pelihara Betang Toyoi di Desa Tumbang Malahoi Kecamatan Rungan, serta juru pelihara Betang Singa Keting di Desa Tumbang Korik Kecamatan Kahayan Hulu Utara,” demikian Yudi.

Baca juga: Pemkab Gunung Mas andalkan inovasi tingkatkan pelayanan

Baca juga: DPRD Gumas berharap sinergi TNI-Polri semakin solid hadapi Pemilu 2024

Baca juga: Legislator yakin kedatangan UEM berdampak positif bagi Gunung Mas