Masyarakat Kobar diminta lebih bijak gunakan handphone dan sosmed

id Polres Kotawaringin Barat, Kobar, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, AKBP Bayu Wicaksono

Masyarakat Kobar diminta lebih bijak gunakan handphone dan sosmed

Kapolres Kobar saat mewawancarai tersangka tindak pidana pornografi di wilayah hukum Polres Kobar, Kamis (9/11/2023). ANTARA/Safitri RA.

Pangkalan Bun (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, AKBP Bayu Wicaksono mengingatkan sekaligus meminta kepada seluruh lapisan masyarakat di kabupaten setempat, agar lebih bijak menggunakan handphone dan sosial media.

"Jangan sampai digunakan untuk hal hal yang merugikan diri sendiri dan juga orang lain," kata Bayu Wicaksono di Pangkalan Bun, Jumat.

Permintaan itu disampaikan karena pihaknya berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial FS (21) asal Kabupaten Kobar, yang melakukan tindak pidana pornografi. Di mana kejadian itu terjadi di salah satu barak atau kos-kosan yang ada di Kelurahan Madurejo, Kabupaten Kobar, pada tanggal 24 Oktober dan 26 Oktober 2023.

Bayu mengatakan bahwa modus operandi yang di lakukannya yaitu berawal tersangka dan korban merupakan tetangga barakan berlokasi yang sama. Kala itu, korban ini ingin pergi mandi ke kamar mandi, setelah melepas semua pakaian, saat ingin membuang air kecil, korban meliat ada handphone di dinding pemisah antara barakan korban dan tersangka.

"Melihat itu, korban kaget dan berteriak memanggil teman satu barakan, teman korban sempat naik ke bak dan melihat keluar ada kepala seorang laki laki, kemudian keduanya melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik barakan. Setelah melaporkan hal tersebut, pemilik barakan langsung menemui tersangka," beber dia.

Baca juga: Peringati hari Pahlawan, Pj Bupati ajak masyarakat satukan semangat majukan Kobar

Setelah di cek handphone milik tersangka, lanjut dia, ternyata benar di dalam handphone tersangka terdapat video korban dalam keadaan tidak berbusana, ternyata tersangka melakukan aksinya tersebut tidak hanya sekali, namun sudah beberapa kali, bahkan teman korban juga menjadi salah satu mangsanya dan terdapat videonya di handphone tersangka," jelasnya lagi.

Barang bukti yang berhasil di amankan oleh pihak kepolisian yaitu satu unit handphone milik tersangka. Akibat ulahnya tersangka dikenakan pasal 35 UU RI No 44 tahun 2008 atau pasal 14 UU RI No 12 tahun 2022.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," demikian Bayu Wicaksono.

Baca juga: Pj Bupati Kobar harapkan hadirnya atlet baru bertalenta melalui lomba dayung

Baca juga: GOR Sport Center Pangeran Ratu Alamsyah ditargetkan selesai 2024

Baca juga: Pemkab Kobar terima penghargaan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kalteng