Pangkalan Bun (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, AKBP Bayu Wicaksono mengingatkan sekaligus meminta kepada seluruh lapisan masyarakat di kabupaten setempat, agar lebih bijak menggunakan handphone dan sosial media.
"Jangan sampai digunakan untuk hal hal yang merugikan diri sendiri dan juga orang lain," kata Bayu Wicaksono di Pangkalan Bun, Jumat.
Permintaan itu disampaikan karena pihaknya berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial FS (21) asal Kabupaten Kobar, yang melakukan tindak pidana pornografi. Di mana kejadian itu terjadi di salah satu barak atau kos-kosan yang ada di Kelurahan Madurejo, Kabupaten Kobar, pada tanggal 24 Oktober dan 26 Oktober 2023.
Bayu mengatakan bahwa modus operandi yang di lakukannya yaitu berawal tersangka dan korban merupakan tetangga barakan berlokasi yang sama. Kala itu, korban ini ingin pergi mandi ke kamar mandi, setelah melepas semua pakaian, saat ingin membuang air kecil, korban meliat ada handphone di dinding pemisah antara barakan korban dan tersangka.
"Melihat itu, korban kaget dan berteriak memanggil teman satu barakan, teman korban sempat naik ke bak dan melihat keluar ada kepala seorang laki laki, kemudian keduanya melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik barakan. Setelah melaporkan hal tersebut, pemilik barakan langsung menemui tersangka," beber dia.
Baca juga: Peringati hari Pahlawan, Pj Bupati ajak masyarakat satukan semangat majukan Kobar
Setelah di cek handphone milik tersangka, lanjut dia, ternyata benar di dalam handphone tersangka terdapat video korban dalam keadaan tidak berbusana, ternyata tersangka melakukan aksinya tersebut tidak hanya sekali, namun sudah beberapa kali, bahkan teman korban juga menjadi salah satu mangsanya dan terdapat videonya di handphone tersangka," jelasnya lagi.
Barang bukti yang berhasil di amankan oleh pihak kepolisian yaitu satu unit handphone milik tersangka. Akibat ulahnya tersangka dikenakan pasal 35 UU RI No 44 tahun 2008 atau pasal 14 UU RI No 12 tahun 2022.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," demikian Bayu Wicaksono.
Baca juga: Pj Bupati Kobar harapkan hadirnya atlet baru bertalenta melalui lomba dayung
Baca juga: GOR Sport Center Pangeran Ratu Alamsyah ditargetkan selesai 2024
Baca juga: Pemkab Kobar terima penghargaan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kalteng
Berita Terkait
Bakti sosial pemuda lintas agama di Kotim perkuat moderasi beragama
Minggu, 1 Desember 2024 6:46 Wib
Warga binaan Lapas Sampit jalani tes urine penuhi program reintegrasi
Sabtu, 30 November 2024 19:31 Wib
Warga binaan Lapas Sampit tetap produktif di balik jeruji besi
Sabtu, 30 November 2024 19:27 Wib
Halikinnor-Irawati klaim menang di 11 kecamatan
Sabtu, 30 November 2024 16:44 Wib
DPRD Kotim minta masyarakat kembali membaur pasca pencoblosan
Sabtu, 30 November 2024 9:06 Wib
Bupati Kotim harap kenaikan gaji guru tingkatkan kualitas pendidikan
Sabtu, 30 November 2024 8:56 Wib
Astra Agro gandeng UMKM promosikan anyaman rotan khas Dayak Tomun
Jumat, 29 November 2024 20:35 Wib
Program bedah rumah terbukti efektif tanggulangi kemiskinan ekstrem di Kotim
Jumat, 29 November 2024 20:22 Wib