Disperindagkop UKM Kobar datangi sejumlah pasar lakukan tera ulang

id pemkab kobar, disperindahkop ukm, pangkalan bun, tera ulang, sidang tera, kobar, kotawaringin barat

Disperindagkop UKM Kobar datangi sejumlah pasar lakukan tera ulang

Petugas dari Bidang Perdagangan Disperindagkop UKM Kobar melakukan sidang tera dan tera ulang timbangan pedagang di Pangkalan Bun, (8/11/2023). (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Pangkalan Bun (ANTARA) -
Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah melaksanakan sidang tera dan tera ulang timbangan di pasar yang berada di tiga kecamatan di daerah setempat.
 
"Untuk Kecamatan Pangkalan Banteng di Pasar Karang Mulya selama dua hari," kata Kabid Perdagangan Disperindagkop UKM, Muhamad Suhendra di Pangkalan Bun, Sabtu.
 
Kemudian untuk wilayah Kumai di Pasar Bahari Kumai dan Pasar Cempaka Kumai selama dua hari, serta di Arut Selatan direncanakan selama lima hari fokus di Pasar Indra Sari Pangkalan Bun.
 
Suhendra memaparkan, tera adalah tanda uji pada alat ukur, sementara tera ulang adalah pengujian kembali secara berkala terhadap alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) dan yang dipakai dalam perdagangan.
 
"Layanan ini bertujuan untuk memastikan kebenaran hasil pengukuran alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan yang digunakan pelaku usaha untuk kegiatan usaha atau berniaga," jelasnya.

Baca juga: Masyarakat Kobar diminta lebih bijak gunakan handphone dan sosmed
 
Adapun setelah kebenaran hasil pada UTTP tersebut diketahui, maka dilanjutkan dengan pembubuhan cap tanda tera. Tera ulang penting dilakukan, agar dapat menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya sikap jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
 
"Hal itu untuk memberikan kepuasan kepada pembeli atau konsumen sehingga hak-hak pembeli atau konsumen dapat terjamin," ujarnya.
 
Suhendra menyampaikan, jenis timbangan yang ditera ulang di antaranya timbangan meja, timbangan pegas, hingga timbangan centisimal termasuk juga anak timbangannya. 
 
Dia mengatakan, berdasarkan ketentuan semua UTTP itu wajib ditera ulang. Untuk semua jenis timbangan idealnya ditera ulang per satu tahun sekali, termasuk jembatan timbang dan nozzle SPBU.

Baca juga: Peringati hari Pahlawan, Pj Bupati ajak masyarakat satukan semangat majukan Kobar

Baca juga: Pj Bupati Kobar harapkan hadirnya atlet baru bertalenta melalui lomba dayung

Baca juga: GOR Sport Center Pangeran Ratu Alamsyah ditargetkan selesai 2024