Pangkalan Bun (ANTARA) -
Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah melaksanakan sidang tera dan tera ulang timbangan di pasar yang berada di tiga kecamatan di daerah setempat.
"Untuk Kecamatan Pangkalan Banteng di Pasar Karang Mulya selama dua hari," kata Kabid Perdagangan Disperindagkop UKM, Muhamad Suhendra di Pangkalan Bun, Sabtu.
Kemudian untuk wilayah Kumai di Pasar Bahari Kumai dan Pasar Cempaka Kumai selama dua hari, serta di Arut Selatan direncanakan selama lima hari fokus di Pasar Indra Sari Pangkalan Bun.
Suhendra memaparkan, tera adalah tanda uji pada alat ukur, sementara tera ulang adalah pengujian kembali secara berkala terhadap alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) dan yang dipakai dalam perdagangan.
Adapun setelah kebenaran hasil pada UTTP tersebut diketahui, maka dilanjutkan dengan pembubuhan cap tanda tera. Tera ulang penting dilakukan, agar dapat menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya sikap jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
"Hal itu untuk memberikan kepuasan kepada pembeli atau konsumen sehingga hak-hak pembeli atau konsumen dapat terjamin," ujarnya.
Suhendra menyampaikan, jenis timbangan yang ditera ulang di antaranya timbangan meja, timbangan pegas, hingga timbangan centisimal termasuk juga anak timbangannya.