Sebanyak 101 WNI 'overstay' dipulangkan dari Uni Emirat Arab

id WNI 'overstay' ,i Uni Emirat Arab

Sebanyak 101 WNI 'overstay' dipulangkan dari Uni Emirat Arab

Warga negara Indonesia (WNI) yang melebihi izin tinggal (overstay) di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UAE) dipulangkan ke Indonesia, Minggu (12/11/2023). (ANTARA/HO-KBRI Abu Dhabi)

Jakarta (ANTARA) - Kedutaan Besar RI (KBRI) di Abu Dhabi memfasilitasi pemulangan 101 warga negara Indonesia (WNI) yang melebihi izin tinggal (overstay) di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UAE).

Menurut siaran pers KBRI Abu Dhabi yang diterima di Jakarta, Senin, 101 WNI itu terdiri atas 46 ibu dan 55 anak, baik bayi maupun balita. Pemulangan ini terlaksana atas fasilitasi dan kerja sama KBRI dengan otoritas Imigrasi UEA.

Pemulangan dilakukan pada 12 November 2023 menggunakan penerbangan SriLankan Airlines dari Abu Dhabi dan transit di Kolombo, Sri Lanka. Mereka dijadwalkan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten, pada Senin, 13 November 2023.

Setibanya di Jakarta, ke-101 WNI ini akan ditangani oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), yang kemudian akan mengatur pemulangan mereka ke daerahnya masing-masing.

Mayoritas individu yang dipulangkan berasal dari Cianjur, Karawang, dan Sukabumi.

Proses pemulangan WNI dari UAE didampingi perwakilan kedua  pemerintah untuk memastikan kelancaran proses pemulangan, mulai saat penerbangan hingga tiba di Indonesia.

Baca juga: 364 peserta lulus administrasi calon imam masjid UEA

Duta Besar RI untuk UEA Husin Bagis menyampaikan terima kasih atas kerja sama semua pihak yang telah membantu sehingga pemulangan ini terlaksana.

"Pemulangan ini terlaksana atas dukungan berbagai pihak, dan merupakan bentuk nyata komitmen dan kehadiran negara dalam melindungi warganya," kata Husin.

Menurut KBRI, para WNI yang dipulangkan bersama anak-anaknya telah menjalani tes DNA oleh Divisi Hubungan Internasional Kepolisian RI pada Juni 2023, guna memastikan anak yang dibawa pulang adalah anak kandung.

Tes DNA dilakukan mengingat perkawinan mereka tidak dicatatkan secara resmi dalam sistem administrasi kependudukan di UAE atau Indonesia. Langkah ini juga dilakukan untuk melindungi hak-hak anak, termasuk dalam mendapatkan pendidikan yang layak.

“Oleh karena itu, mereka dipulangkan ke tanah air agar bisa dekat dengan keluarganya dan hak-hak pendidikan anak-anaknya dapat dibantu oleh negara," ujar Husin.

Baca juga: 44 Hafidz Indonesia terpilih jadi imam masjid di UEA

Baca juga: Kemenag buka pendaftaran calon imam masjid UEA

Baca juga: Gibran Rakabuming bertolak ke UEA untuk dapatkan dana hibah