Penerbitan PKPU tentang kampanye perlindungan anak di Pemilu 2024

id KPAI,Penerbitan PKPU,Kalteng, kampanye perlindungan anak ,Pemilu 2024,Sylvana Maria Apituley

Penerbitan PKPU tentang kampanye perlindungan anak di Pemilu 2024

Logo Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). (ANTARA/ HO-KPAI)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi terbitnya PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum untuk memastikan optimalisasi perlindungan anak dan pemenuhan hak anak dalam Pemilu 2024.

"Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Kampanye yang berperspektif hak anak ini mencerminkan komitmen penyelenggara Pemilu dan pemerintah dalam memastikan terpenuhinya prinsip kepentingan terbaik bagi anak," kata anggota KPAI Sylvana Maria Apituley saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

KPAI mendorong seluruh elemen masyarakat, termasuk lembaga pendidikan dan lembaga/komunitas pengawas Pemilu agar ikut menyebarluaskan dan memanfaatkan secara optimal PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu ini.

Pihaknya juga meminta komitmen ini diterjemahkan melalui regulasi tentang penyelenggaraan Pemilu yang mengatur rambu-rambu perlindungan anak dengan cara mensterilkan sekolah dari kampanye politik.

"KPAI juga mendorong masyarakat untuk berani melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila terjadi pelanggaran," katanya.

Sylvana Maria Apituley mencontohkan beberapa pelanggaran dimaksud, di antaranya pelibatan anak oleh orang tua/keluarga dalam mobilisasi massa pendukung, penyalahgunaan foto atau gambar anak pada poster dan atau baliho calon peserta Pemilu, penyalahgunaan tempat bermain, tempat penitipan anak, dan atau tempat pendidikan untuk kegiatan kampanye, mobilisasi massa anak oleh partai politik atau calon kepala daerah.

Selain itu, juga penyalahgunaan anak sebagai penganjur atau juru kampanye untuk memilih capres, partai atau caleg tertentu, memaksa, membujuk atau merayu anak untuk melakukan hal-hal yang dilarang selama kampanye, pemungutan suara, atau penghitungan suara, manipulasi data anak belum berusia 17 tahun, serta memprovokasi anak untuk memusuhi atau membenci calon presiden/kepala daerah/caleg/parpol tertentu.

Sylvana Maria Apituley mendorong semua pihak untuk mengawasi dan mencegah terjadinya pelanggaran hak anak selama Pemilu 2024.

"KPAI mengajak semua pihak, khususnya peserta Pemilu dan masyarakat partisipan aktif kampanye Pemilu untuk ikut melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya pelanggaran hak anak, serta terus memprioritaskan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak selama Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024," katanya.