Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi terbitnya PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum untuk memastikan optimalisasi perlindungan anak dan pemenuhan hak anak dalam Pemilu 2024.
"Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Kampanye yang berperspektif hak anak ini mencerminkan komitmen penyelenggara Pemilu dan pemerintah dalam memastikan terpenuhinya prinsip kepentingan terbaik bagi anak," kata anggota KPAI Sylvana Maria Apituley saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
KPAI mendorong seluruh elemen masyarakat, termasuk lembaga pendidikan dan lembaga/komunitas pengawas Pemilu agar ikut menyebarluaskan dan memanfaatkan secara optimal PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu ini.
Pihaknya juga meminta komitmen ini diterjemahkan melalui regulasi tentang penyelenggaraan Pemilu yang mengatur rambu-rambu perlindungan anak dengan cara mensterilkan sekolah dari kampanye politik.
"KPAI juga mendorong masyarakat untuk berani melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila terjadi pelanggaran," katanya.
Sylvana Maria Apituley mencontohkan beberapa pelanggaran dimaksud, di antaranya pelibatan anak oleh orang tua/keluarga dalam mobilisasi massa pendukung, penyalahgunaan foto atau gambar anak pada poster dan atau baliho calon peserta Pemilu, penyalahgunaan tempat bermain, tempat penitipan anak, dan atau tempat pendidikan untuk kegiatan kampanye, mobilisasi massa anak oleh partai politik atau calon kepala daerah.
Selain itu, juga penyalahgunaan anak sebagai penganjur atau juru kampanye untuk memilih capres, partai atau caleg tertentu, memaksa, membujuk atau merayu anak untuk melakukan hal-hal yang dilarang selama kampanye, pemungutan suara, atau penghitungan suara, manipulasi data anak belum berusia 17 tahun, serta memprovokasi anak untuk memusuhi atau membenci calon presiden/kepala daerah/caleg/parpol tertentu.
Sylvana Maria Apituley mendorong semua pihak untuk mengawasi dan mencegah terjadinya pelanggaran hak anak selama Pemilu 2024.
"KPAI mengajak semua pihak, khususnya peserta Pemilu dan masyarakat partisipan aktif kampanye Pemilu untuk ikut melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya pelanggaran hak anak, serta terus memprioritaskan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak selama Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024," katanya.
Berita Terkait
Kantor Pertanahan Barut sosialisasi penerbitan dokumen elektronik
Rabu, 21 Agustus 2024 20:16 Wib
Kemenkeu : penerbitan SBN 'on track' penuhi kebutuhan APBN 2024
Rabu, 10 Juli 2024 9:05 Wib
AHY percepat penyelesaian dan penerbitan target 2.000 RDTR
Jumat, 28 Juni 2024 16:03 Wib
Kemenag Barito Utara targetkan penerbitan sertifikasi halal 100 lembar
Selasa, 14 Mei 2024 16:50 Wib
KPK RI minta pengurusan izin lebih terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan
Kamis, 3 Agustus 2023 10:33 Wib
Disbudpar Kalteng edukasi masyarakat penerbitan izin membawa cagar budaya
Senin, 12 Juni 2023 16:14 Wib
PT SKS Listrik fasilitasi penerbitan buku para guru, dukung pelestarian literasi budaya
Minggu, 28 Mei 2023 16:16 Wib
Tersangka baru korupsi penerbitan sertifikat tanah di Aceh Jaya
Rabu, 17 Mei 2023 0:46 Wib