Dewas KPK: Pemeriksaan kode etik Firli Bahuri dipercepat

id Dewas KPK, Firli Bahuri ,Kode EAtik,Kalteng, Pemeriksaan kode etik Firli Bahuri dipercepat,Ketua Dewas KPK Syamsudin Harris

Dewas KPK: Pemeriksaan kode etik Firli Bahuri dipercepat

Ketua KPK Firli Bahuri berjalan menuju mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). Dewas KPK memanggil Firli Bahuri untuk mengklarifikasi terkait pertemuannya dengan tersangka dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat masih menjabat menteri pertanian. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Spt.

Jakarta (ANTARA) - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempercepat proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPK Firli Bahuri, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

"Bisa jadi kita percepat ya. Sebab penetapan sebagai tersangka itu menjadi bahan juga, rujukan bagi Dewas untuk dugaan pelanggaran etiknya," kata Ketua Dewas KPK Syamsudin Harris di Jakarta, Kamis.

Dia juga memastikan proses pemeriksaan kode etik terhadap Firli akan tetap berjalan secara paralel dengan proses penyidikan di Polda Metro Jaya.

"Tentu tetap lanjut, disana kan pidana di kita etik," ujarnya.

Sebelumnya, pada Rabu malam (22/11), Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu.

"Telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," kata Ade Safri.

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.