Lewati izin tinggal, WNA Mesir di deportasi

id WNA Mesir di deportasi,Imigrasi Denpasar,Kalteng,Bali

Lewati izin tinggal, WNA Mesir di deportasi

Imigrasi mendeportasi WNA asal Mesir setelah tidak bisa membayar denda melewati izin tinggal di Denpasar, Bali, Rabu (17/1/2024). (ANTARA/HO-Kemenkumham Bali)

Denpasar (ANTARA) - Kantor Imigrasi di Denpasar, Bali, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Mesir yang tidak mampu membayar denda karena melewati izin tinggal.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita di Denpasar, Rabu, menjelaskan WNA Mesir berinisial MMKE itu ditahan sementara di Rudenim setelah dilimpahkan dari Imigrasi Denpasar.

"Mengetahui denda melebihi izin tinggal (overstay) di Indonesia sebesar Rp1 juta per hari, ia merasa tidak sanggup untuk membayarnya," katanya.

Ia menjelaskan, MMKE tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 18 November 2023 menggunakan visa saat kedatangan atau Visa on Arrival (VoA) yang berakhir hingga 17 Desember 2023.

Kemudian pada 8 Januari 2024, masyarakat melaporkan kepada pihak kepolisian di kawasan Abiansemal, Kabupaten Badung, terkait WNA asal Mesir itu yang luntang lantung di tepi jalan.

Polisi kemudian melimpahkan MMKE kepada Imigrasi Denpasar untuk diperiksa dan ternyata melewati izin tinggal selama 23 hari atau kurang dari 60 hari.

MMKE menuturkan ia lupa masa izin tinggal berakhir dan tidak melakukan perpanjangan izin tinggal.

"Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena alpa, imigrasi tetap dapat melakukan deportasi," ucapnya.

Pria berusia 43 tahun itu kemudian diusir melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, tujuan akhir Kairo, Mesir dengan biaya yang ditanggung saudaranya.

Sedangkan WNA yang sudah habis masa berlaku izin tinggal-nya dan masih ada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari, imbuh dia, dikenakan deportasi dan masuk penangkalan.

WNA yang dideportasi itu kemudian di dokumen perjalanannya yakni paspor akan diberi cap deportasi, sedangkan WNA overstay kurang dari 60 hari yang mampu membayar biaya beban Rp1 juta per hari, tidak diberi cap deportasi pada paspor-nya.

Ketentuan terkait deportasi itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian pada pasal 78.

Sedangkan besaran biaya beban Rp1 juta per hari itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM RI.