947 PPPK Pemkab Kobar resmi bertugas

id 947 PPPK Pemkab Kobar resmi bertugas, kalteng, kobar, Kotawaringin Barat

947 PPPK Pemkab Kobar resmi bertugas

Penjabat Bupati Kobar Budi Santoso saat memimpin pengambilan sumpah janji jabatan terhadap PPPK, Selasa (19/3/2024) ANTARA/Safitri RA.

Pangkalan Bun (ANTARA) - Penjabat Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah Budi Santosa melantik dan mengambil sumpah janji jabatan 947 pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan pemerintahan kabupaten setempat.

"Para PPPK ini telah melewati berbagai seleksi dan juga proses yang ketat, hingga pada hari ini resmi diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," kata Budi Santosa di Pangkalan Bun, Selasa.

Kurang lebih ada 947 para PPPK yang dilantik dan pengambilan sumpah janji serta diserahkan juga surat keputusan Bupati Kotawaringin Barat.

Budi mengatakan, bahwa dengan resmi dilantiknya PPPK ini menjadi bukti serta kepercayaan yang diberikan untuk bertanggung jawab dalam pembangunan dan juga memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Ini merupakan awal dari perjalanan yang penuh tantangan dan peluang, dengan dedikasi, kompetensi dan semangat yang mereka miliki, dapat memberikan kontribusi yang berarti bagi kemajuan organisasi serta pelayanan kepada masyarakat," ucapnya.

Baca juga: Kehadiran UP3 Pangkalan Bun diharap berdampak signifikan pada layanan ketenagalistrikan

Budi mengajak, para PPPK untuk menjadikan pengabdian tersebut, menjadi wujud nyata dan komitmen untuk bekerja dengan integritas, profesional dan rasa tanggung jawab yang tinggi.

"Tentunya, dengan komitmen tersebut lah kita dapat bersama sama mencapai tujuan yang lebih mulia dalam membangun daerah," ungkapnya.

Dirinya juga mengingatkan kepada seluruh pegawai untuk selalu menjaga amanah yang telah diberikan, bekerja dengan penuh dedikasi dan senantiasa berusaha untuk meningkatkan kualitas diri.

"Mari kita jadikan pengabdian ini sebagai wujud nyata dari komitmen kita untuk melayani masyarakat dengan baik," harapnya.

Setelah dilakukan pelantikan, Budi meminta kepada para PPPK untuk segera melapor ke masing-masing perangkat daerah dan kepada kepala perangkat daerah untuk segera memberikan arahannya.

"Sehingga para PPPK dapat segera menjalankan tugasnya efektif bekerja sesuai unit penempatan masing-masing per 1 April 2024," demikian Budi Santosa.

Baca juga: Pemkab Kobar serahkan LKPD kepada BPK RI

Baca juga: Warga Kobar nikmati sambung listrik gratis PLN saat Ramadhan

Baca juga: Pemkab Kobar sediakan tujuh titik lokasi pasar ramadhan