Benarkah Gojek bagikan THR ke mitra ojek daring sebesar Rp1,8 juta? Ini faktanya

id Gojek,thr,tunjangan hari raya

Benarkah Gojek bagikan THR ke mitra ojek daring sebesar Rp1,8 juta? Ini faktanya

Arsip - Sejumlah pengemudi ojek daring menunggu penumpang di Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (20/3/2024). Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau agar perusahaan transportasi online memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra driver ojek online (ojol), termasuk juga kurir pengantaran barang. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc (ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA)

Jakarta (ANTARA) - Sebuah unggahan Facebook menarasikan perusahaan Gojek Tokopedia (GoTo) membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra ojek online sebesar Rp1,2 juta hingga Rp1,8 juta.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“Gojek Tokopedia telah menyepakati peraturan pemerintah (PP) no. 14 tahun 2024 tentang Tunjangan Hari Raya (THR). 

Bahwa untuk Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 akan dibayarkan kepada seluruh mitra yang aktif dalam 9 bulan terakhir, selambatnya tanggal 02 April 2024 Besaran THR mitra akan disesuaikan dengan ketentuan gojek terbaru, sebagai berikut: 

1. Mitra sampingan sebesar Rp. 1.200.000,. 

2. Mitra full time sebesar Rp 1.800.000,. 

Demikian yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. Selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas dan tetap SEMANGAT. Salam, Gojek Indonesia”

Namun, benarkah Gojek bagikan THR kemitra ojek online sebesar Rp1,8 juta?

 
 
Unggahan yang menarasikan Gojek bagikan THR kemitra ojek online sebesar Rp1,8 juta. Faktanya, Rubi W. Purnomo, SVP Corporate Affairs Gojek, menegaskan narasi tersebut merupakan hoaks. (Facebook)
Penjelasan:

SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W Purnomo, menegaskan narasi tersebut merupakan hoaks. Rubi melanjutkan, mereka menghormati himbauan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan serta senantiasa mengikuti peraturan pemerintah dan regulasi yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan Permenaker 5 Tahun 2021 Pasal 31 dan Permenhub 12/2019 Pasal 15, kami memahami bahwa hubungan perusahaan aplikasi & ojol adalah hubungan kemitraan, dan bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT), PKWTT, dan hubungan kerja lainnya.

Sejalan dengan komitmen dan strategi jangka panjang Gojek, kami terus mendukung upaya dan semangat pemerintah untuk menjaga kesejahteraan mitra driver. Sejak 2016, kami telah memiliki program Gojek Swadaya yang ditujukan untuk meringankan biaya operasional mitra driver dan telah dinikmati oleh jutaan mitra driver di seluruh Indonesia. 

Swadaya memiliki program khusus pada momen-momen tertentu di Indonesia, termasuk di bulan Ramadan dan Lebaran. Di tahun ini, program Gojek Swadaya kembali hadir lewat program:

1. Swadaya Mudik, berupa potongan harga bagi kebutuhan persiapan mudik mitra driver seperti pulsa, perawatan kendaraan, pengecekan kesehatan, dan lainnya

2. Bazar Swadaya yang menyediakan sembako dengan harga terjangkau

3. Mega Kopdar halal bi halal  dengan berbagai hadiah menarik bagi mitra driver

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi transportasi daring atau ojek online (ojol) merupakan imbauan kepada perusahaan dengan besaran dan mekanisme pemberiannya diserahkan kepada perusahaan.

"Terkait dengan THR untuk ojol dan kurir online, maksudnya adalah mengimbau kepada manajemen di perusahaan aplikator agar lebih peduli kepada mitranya yaitu para teman-teman ojol dan kurir online terutama untuk merayakan momen-momen penting seperti hari raya keagamaan," ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri, dilansir dari ANTARA.

Klaim: Gojek bagikan THR kemitra ojek online sebesar Rp1,8 juta

Rating: Hoaks