Pemkab Barito Utara gelar Musrenbang RPJPD 2025-2045

id musrenbang rpjpd barito utara,musrenbang,barito utara,kalteng

Pemkab Barito Utara gelar Musrenbang RPJPD 2025-2045

Pj Bupati Barito Utara Muhlis membuka Musrenbang RPJMD 2025-2045 yang dihadiri Bappeda Provinsi Kalteng di Muara Teweh, Selasa (30/4/2024).ANTARA/Dokumen Pribadi

Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menggelar kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.

“Musrenbang RPJPD ini dilaksanakan untuk membahas rancangan RPJPD dalam rangka penajaman visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD," kata Penjabat Bupati Barito Utara Muhlis di Muara Teweh, Selasa. 

Menurut dia, dalam kerangka mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2025-2045, daerah sesuai kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.

Pada saat ini, katanya,  pemerintah pusat sedang melaksanakan penyusunan RPJPD 2025-2045 dan berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 pasal 18 ayat 2 menyebutkan bahwa kurun waktu RPJPD sesuai dengan kurun waktu RPJP Nasional (RPJPN). 

"Maka berdasarkan hal itu, daerah diminta untuk menyusun dokumen RPJPD 2025-2045 sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintah,” kata Muhlis.
 
Dia mengatakan, RPJPD Kabupaten Barito Utara saat ini adalah RPJPD periode 2005–2025 yang akan berakhir pada Maret 2025. 

Berdasarkan pasal 18 ayat 2 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 menyebutkan penyusunan rancangan awal RPJPD dilaksanakan paling lambat satu tahun sebelum RPJPD periode sebelumnya berakhir. 

"RPJPD Barito Utara 2025-2045 mulai disusun dengan dilaksanakannya orientasi penyusunan rancangan awal RPJPD Kabupaten Barito Utara 2025-2045," katanya.

Dia menyatakan, mulai dari penyusunan dokumen RPJPD yang merupakan suatu dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka panjang untuk periode 20 tahun.

Cita-cita Indonesia Emas 2025-2045 dimaksud sejalan dengan tujuan pembangunan daerah yaitu untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah. 

"RPJPD dijadikan pedoman dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) untuk setiap jangka waktu lima tahun, serta rencana pembangunan daerah (RPD) untuk jangka waktu tiga tahun dan RKPD untuk tahunan, khususnya arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD. 

Arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD, kata dia, menjadi acuan bagi para calon kepala daerah untuk menyusun visi dan misi dalam kontestasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah. RPJPD merupakan penjabaran dari visi dan misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW.

RPJPD 2025-2045 diarahkan sebagai upaya mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah yang berkeadilan dengan menempatkan manusia sebagai objek dan subjek pembangunan. 

“Hal tersebut didasarkan pada prinsip hak asasi bahwa dalam mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan, pemerintah daerah harus menitikberatkan masyarakat sebagai penikmat dan pelaku pembangunan,” demikian Muhlis.