Jambi (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menyita sabu-sabu seberat empat kilogram senilai Rp5 miliar dari tiga orang kurir narkoba.
Direktur Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser di Jambi, Rabu, mengatakan sabu yang dibawa oleh ketiga kurir itu diduga berasal dari Aceh dan diantar ke Provinsi Lampung.
Ketiga kurir tersebut yakni YR (42), NL (29) dan MS (46). Polisi meringkus ketiga pelaku jaringan narkoba antar provinsi ini di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Sekernan, Muaro Jambi, pada Selasa (4/6).
Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Lintas Timur KM 62 RT 03 Desa Suko Awin, Muaro Jambi, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan dan pemantauan di daerah tersebut. Kemudian tim pada 4 Juni 2024 melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku yang sedang duduk dan beristirahat di sebuah warung makan.
Polisi menggeledah kendaraan roda empat yang dibawa oleh tersangka pelaku dan menemukan empat bungkus plastik teh china warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu.
Kemudian tim menginterogasi tersangka pelaku dan berdasarkan keterangan YR bahwa empat bungkus plastik sabu tersebut didapatkan oleh tersangka pelaku YR dari seseorang yang identitas orang tersebut tidak diketahui oleh tersangka.
Sabu tersebut diambil di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. YR juga menerangkan bahwa narkotika tersebut akan dibawa oleh tersangka ke daerah Lampung.
YR mengakui mendapatkan upah sebesar Rp30 juta untuk satu bungkus plastik sabu apabila berhasil diantar oleh tersangka sampai sampai ke Lampung.
Ernesto mengatakan bahwa dua tersangka pelaku lain yaitu MS dan NL mengetahui perbuatan YR untuk mengantarkan narkotika jenis sabu.
MS dan NL berperan untuk menemani YR dalam hal perbuatan untuk mengambil dan mengantar narkotika jenis sabu tersebut dari Provinsi Aceh sampai ke Provinsi Lampung.
Dari pengembangan, polisi juga menangkap MM dan NM. Keduanya menjadi tujuan pengantaran sabu ke Lampung.
Apabila satu gram sabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp1,3 juta. Maka total nilai empat kilogram sabu itu mencapai Rp5,2 miliar.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat dua dan pasal 112 ayat dua Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Berita Terkait
Polis ringkus tiga tersangka pelaku penembak pria di Jambi
Senin, 17 Juni 2024 13:16 Wib
Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dipanggil KPK
Selasa, 4 Juni 2024 19:16 Wib
Mobil bermuatan BBM terbakar, pengemudi langsung kabur
Kamis, 23 Mei 2024 23:17 Wib
Penyeludupan baby lobster di perairan Tanjabtim digagalkan TNI AL
Sabtu, 11 Mei 2024 14:32 Wib
Jambi Tuah ditunjuk jadi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Mura
Rabu, 1 Mei 2024 8:29 Wib
Pengedar sabu tewas usai lompat ke sungai saat hendak ditangkap BNN
Senin, 29 Januari 2024 13:45 Wib
Seorang pengedar sabu tewas setelah lompat ke sungai
Minggu, 28 Januari 2024 22:41 Wib
Polisi tetapkan tersangka penipuan investasi sawit jadi DPO
Jumat, 5 Januari 2024 18:09 Wib