Palangka Raya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memanfaatkan aplikasi e-coklit yang diinisiasi KPU RI untuk memantau kinerja 7.050 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada Pilkada Serentak 2024.
"Evaluasi proses coklit (pencocokan dan penelitian) secara manual dengan meminta laporan tiap tujuh hari. Sementara itu, hasil E-Coklit dapat dipantau setiap saat oleh KPU KPU provinsi, kabupaten, kota memantau," kata Ketua KPU Provinsi Kalteng Sastriadi di Palangka Raya, Selasa.
Dia menerangkan, E-Colkit merupakan sarana teknologi informasi dalam proses coklit. Aplikasi dari KPU RI ini diinstal di smartphone berbasis android milih Pantarlih.
Aplikasi ini bersifat serverless atau dapat dijalankan tanpa koneksi Internet karena data pemilih disimpan di smartphone untuk dicoklit. Dengan aplikasi ini, pantarlih dapat menandai setiap data pemilih yang dicoklit untuk dapat memberikan data yang sahih.
"Pantarlih kemudian mengirimkan data e-coklit dengan melakukan sinkronisasi atau koneksi data pada waktu-waktu tertentu," kata Sastriadi.
Dia mengatakan, untuk penyusunan DPT Pilkada 2024, KPU Provinsi Kalteng telah melakukan koordinasi, sinkronisasi dan restrukturisasi TPS di kabupaten/kota menyesuaikan kondisi di setiap daerah.
"Data DP4 sebanyak 1.960.968 pemilih kemudian dipetakan ke dalam rencana TPS-TPS dengan melihat kondisi TPS pada Pemilu 2024," katanya.
Berdasarkan hasil restrukturisasi didapatkan rencana TPS pada Pilkada Serentak 2024 sebanyak 4.380 TPS dengan memaksimalkan penempatan pemilih mendekati angka 600 pemilih per TPS.
Baca juga: Pemilih berusia 106 tahun di Palangka Raya dicoklit Pantarlih
"Dengan demikian untuk seluruh rencana TPS kemudian dibentuk Pantarlih sebanyak 7.050 orang yang akan bekerja sampai akhir Juli 2024. Untuk TPS yang jumlah pemilihnya lebih dari 400 maka ditetapkan dua Pantarlih pada TPS tersebut," katanya.
Sastriadi menerangkan, proses pencoklitan yang dilakukan Pantarlih dilaksanakan dengan kewajiban setiap Pantarlih mendatangi rumah-rumah pemilih di daerahnya.
Pantarlih membawa A-Daftar Pemilih yang berisi data pemilih hasil sinkronisasi di TPS wilayahnya yang kemudian dicocokkan datanya dengan meminta pemilih memperlihatkan KTP-el dan atau KK.
Pencocokan data dimaksudkan untuk memastikan status pemilih di dalam A-Daftar Pemilih memang memenuhi syarat untuk memilih pada 27 November 2024 di tempat tersebut.
"Pantarlih juga memasukkan pemilih-pemilih baru yang ditemui di wilayah kerjanya setelah melakukan penelitian terhadap dokumen kependudukan yang bersangkutan," katanya.
Dia menambahkan, jika terdapat perbedaan data antara data yang dipegang Pantarlih dengan dokumen kependudukan pemilih, maka Pantarlih melakukan perbaikan atau perubahan data sesuai ketentuan yang ada.
"Kami pun akan selalu melakukan koordinasi dengan pihak berkepentingan untuk menjamin transparansi proses dan memberikan hasil yang terbaik," kata Sastriadi.
Baca juga: Masyarakat Palangka Raya diminta waspada berita hoaks jelang Pilakda 2024
Baca juga: Pemkab Murung Raya hibahkan Rp28,6 miliar untuk sukseskan Pilkada 2024
Baca juga: Ketua DPRD Palangka Raya ajak masyarakat sukseskan Pilkada 2024
Berita Terkait
DLH Kotim bersihkan tumpukan di depo sampah
Rabu, 18 Desember 2024 23:29 Wib
Pemkab Katingan kembangkan pasar tradisional sebagai pusat ekonomi masyarakat
Rabu, 18 Desember 2024 22:33 Wib
UMPR laksanakan asesmen dosen dan pegawai untuk optimalkan kinerja
Rabu, 18 Desember 2024 22:17 Wib
Proyek Seribu Pintu wujud kepedulian Minamas terhadap kesejahteraan karyawan
Rabu, 18 Desember 2024 22:03 Wib
Bupati Kotim instruksikan permudah perizinan investasi
Rabu, 18 Desember 2024 21:47 Wib
Polda Kalteng beberkan peran tersangka H dalam pembunuhan melibatkan oknum polisi
Rabu, 18 Desember 2024 20:39 Wib
Pj Bupati Pulpis minta perempuan terus tingkatkan potensi diri
Rabu, 18 Desember 2024 19:11 Wib
Pj Bupati Kobar: Pelayanan primer bagian penting pendekatan ke masyarakat
Rabu, 18 Desember 2024 18:46 Wib