Bandarlampung (ANTARA) - Subdit I Indagsi Ditreskrimus Polda Lampung berhasil ungkap kasus penjualan diduga oli palsu dengan menggunakan merek milik PT. ASTRA Honda Motor (AHM MPX).
Direktur Reskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Dony Arief di Bandarlampung, Jumat, mengatakan bahwa perkara pemalsuan merek oli itu, di mana pelaku melakukan tindak kejahatannya memproduksi dan memperjualbelikan oli milik PT Astra Honda Motor tanpa memiliki izin resmi.
"Penangkapan terhadap peredaran oli palsu ini dengan pelaku HT (59) warga Jakarta, berawal dari penyidik mendapat informasi tentang adanya 1 unit truk Colt Diesel dengan No Pol Z 9645 DA, bermuatan 300 dus oli yang di angkut dari Tanggerang Banten untuk diedarkan di wilayah Lampung," ujarnya.
Ia menyebutkan dari keterangan supir dan kernet mobil truk bahwa mereka sedang menunggu info dari HT selaku pemilik barang untuk melakukan pengiriman.
"Setelah itu penyidik melakukan pengembangan di wilayah Tanggerang dimana lokasi produksi oli palsu tersebut dan didapati aktifitas 7 orang pekerja dengan menggunakan 2 unit kendaraan Grand Max sedang melakukan pembersihan lokasi dari sisa-sisa kemasan pembuatan dan pengemasan oli palsu," ujar Dony.
Baca juga: Bareskrim ungkap produsen oli palsu beromzet Rp20 miliar per bulan
Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 100 ayat (1) UU RI nomor 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Berikut alat bukti yang disita polisi yakni :
- 1 unit truk colt diesel warna merah jambu no pol Z 9645 DA.
- 150 dus oli merk AHM MPX-1
- 1 unit handphone android merek Redmi
- 2 unit Daihatsu Grand Max No Pol Z 8444 EA dan D 8070 TQ
- 1 bundel nota pembelian
- 2 unit setrika
- 2 unit alat cetak nomor seri botol
- 1 unit saringan oli dan teko alat tuang ke botol
- 2 unit tangki drum kapasitas 200 liter
- 5 karung tutup botol
- 1 plastik segel tutup botol
- 1 kotak stiker kemasan merk AHM
- 1 unit mesin cetak kode produksi pada botol
- 1 ember pewarna
- 1 dus oli MPX I dan botol tranmision gear
- 58 karung kemasan botol warna putih 800 ML
- 1 satu karung kemasan botol warna putih 1 Liter
- 28 ikat kardus merek AHM Oil MPX 2 dan 22 ikat kardus merek AHM Oil MPX I
- 24 ikat kardus merk AHM transmision gear oil.
Berita Terkait
Kenali prosedur implan gigi untuk mengganti gigi yang hilang
Senin, 30 September 2024 16:42 Wib
Bandara Tjilik Riwut bantu cegah stunting hingga kembangkan pariwisata daerah
Jumat, 30 Agustus 2024 14:05 Wib
Sekretaris Ditjenim: Waspada penipuan nomor kontak palsu di laman Google Maps Kanim
Selasa, 13 Agustus 2024 13:45 Wib
Bandara Tjilik Riwut berikan bantuan kaki palsu, harapan baru bagi warga penerima
Kamis, 8 Agustus 2024 19:11 Wib
Konten YouTube Dedi Mulyadi jadi bukti kesaksian palsu dalam kasus Vina
Kamis, 27 Juni 2024 9:13 Wib
Uang palsu sebesar Rp22 miliar yang dicetak belum sempat diedarkan di Jakarta
Senin, 17 Juni 2024 20:53 Wib
Satgas Pangan bongkar produsen Minyakita palsu
Selasa, 11 Juni 2024 16:12 Wib
Emas palsu Antam beredar hoaks!
Sabtu, 8 Juni 2024 12:31 Wib