Bandung (ANTARA) - Pegi Setiawan bebas dari Rumah Tahanan Polda Jawa Barat usai gugatan praperadilan yang diajukan olehnya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Dari pantauan ANTARA, Pegi Setiawan tampak keluar dari Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jawa Barat pada pukul 21.39 WIB bersama keluarga dan ke-22 kuasa hukumnya.
"Saya Pegi Setiawan bersama keluarga dan kuasa hukum terima kasih banyak kepada masyarakat Indonesia yang mendoakan dan mendukung saya," kata dia di Bandung, Senin.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto serta netizen Indonesia yang telah mendukung dirinya.
“Allah mengabulkan doa-doa saya dan saya ucapkan terima kasih banyak tidak bisa diungkapkan dengan kata-kata dan bahagia. Semoga takdir kebenaran ini bisa terungkap semua,” kata dia.
Setelah bebas, ia mengaku akan pulang, beristirahat, dan kembali melanjutkan pekerjaan nya sebagai kuli bangunan.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung.
Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata dia.
Berita Terkait
Eks komisioner KPU Wahyu Setiawan diperiksa KPK sebagai saksi kasus Harun Masiku
Senin, 29 Juli 2024 15:24 Wib
Benarkah Pegi Setiawan dihukum mati pada 5 Juli? Ini faktanya
Kamis, 11 Juli 2024 9:21 Wib
Polda Jawa Barat segera bebaskan Pegi Setiawan
Senin, 8 Juli 2024 18:37 Wib
Benarkah Pegi Setiawan dilepaskan karena korban salah tangkap pada akhir Mei?
Senin, 24 Juni 2024 12:36 Wib
Sidang praperadilan Pegi Setiawan digelar 24 Juni
Kamis, 20 Juni 2024 15:26 Wib
DPRD Barut susun jadwal kegiatan masa sidang pada 4 - 19 Juni
Senin, 10 Juni 2024 6:24 Wib
Hendra/Ahsan melaju ke 16 besar Thailand Open
Kamis, 16 Mei 2024 7:31 Wib
Beredar isu mahasiswa Universitas Brawijaya penerima KIP Kuliah bergaya hedonisme
Rabu, 8 Mei 2024 16:59 Wib