Kota Bandung (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan akan segera membebaskan Pegi Setiawan usai pihak kepolisian kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Terkait dengan pembebasan tentu kami akan mematuhi segala putusan dari pengadilan. Secepatnya kami akan penuhi. Kita menunggu mudah-mudahan secepatnya," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast di Bandung, Senin.
Jules mengungkapkan saat ini pihaknya sedang memproses terkait pembebasan Pegi Setiawan dari rumah tahanan dan memastikan Polda Jabar menghormati segala putusan hakim yang telah mengabulkan gugatan praperadilan dari pihak pemohon.
"Saat ini sudah sama-sama dengarkan hasil putusan sidang. Kami dari Polda Jabar menanggapi pertama kami akan mematuhi putusan sidang praperadilan," kata dia.
Lebih lanjut, Jules mengatakan pihaknya belum dapat memastikan apakah Pegi Setiawan akan dapat dibebaskan hari ini. Sebab, masih menunggu salinan putusan gugatan praperadilan dari PN Bandung.
“Terkait dengan teknis tentu akan berproses, kita akan melakukan secepatnya, yang pertama saat ini sudah ada putusan dari hakim pada sidang praperadilan, nah ini dulu yang akan kita lakukan,” katanya.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung.
Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata dia.
Berita Terkait
Sebanyak 7.200 personel gabungan siap amankan pilkada di Kalteng
Senin, 25 November 2024 17:13 Wib
DPRD Seruyan apresiasi pemda berikan penghargaan bagi puskemas berprestasi
Jumat, 22 November 2024 19:27 Wib
DPRD Seruyan apresiasi pemberian penghargaan Puskesmas berprestasi
Rabu, 20 November 2024 9:14 Wib
The Daddies istirahat usai tersingkir dari China Masters 2024
Selasa, 19 November 2024 20:26 Wib
Eks komisioner KPU Wahyu Setiawan diperiksa KPK sebagai saksi kasus Harun Masiku
Senin, 29 Juli 2024 15:24 Wib
Benarkah Pegi Setiawan dihukum mati pada 5 Juli? Ini faktanya
Kamis, 11 Juli 2024 9:21 Wib
Pegi Setiawan akhirnya bebas dan keluar dari tahanan Polda Jabar
Selasa, 9 Juli 2024 9:26 Wib
Benarkah Pegi Setiawan dilepaskan karena korban salah tangkap pada akhir Mei?
Senin, 24 Juni 2024 12:36 Wib