Kuala Kapuas (ANTARA) -
DPRD Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah menyetujui Raperda terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 untuk ditetapkan menjadi Peraturan daerah (Perda).
“Dalam kesempatan yang baik ini saya juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi pendukung DPRD Kapuas yang telah menerima dan menyetujui Raperda tentang RPJPD tahun 2025-2045,” kata Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi di Kuala Kapuas, Selasa.
Untuk kemudian, sambungnya, dilaksanakan pembahasan antara pihak ekskutif dan legislatif pada rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sampai akhirnya diperoleh persetujuan bersama dan kemudian akan disampaikan kepada Gubernur Kalteng untuk dievaluasi.
Lebih lanjut, ia mengharapkan kiranya seluruh hal yang disampaikan pada hari ini terkait RPJPD Kabupaten Kapuas tahun 2025-2045 dapat dibahas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,
“Kita harapkan kiranya visi dan misi yang kita sampaikan terkait RPJPD Kabupaten Kapuas mulai dari kesesuaian terhadap program, kegiatan, dan seterusnya sampai dengan tahun 2045 nanti dapat sesuai dengan apa yang kita harapkan di dalam masyarakat,” demikian Erlin Hardi.