Kuala Kapuas (ANTARA) - Kepolisian Resor Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah menangkap pelaku penjambret yang sempat meresahkan warga setempat, di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan
"Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan telah kita tangkap di Barito Kuala," kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasat Rekrim Polres Kapuas, AKP Abdul Kadir Jailani, di Kuala Kapuas, Senin.
Pelaku berinisial DS beraksi di kawasan jalan Trans Kalimantan tepatnya setelah Alfamart Sei Baras, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kapuas, pada Minggu (30/6/2024) malam sekitar pukul 21.30 WIB, dengan seorang diri menggunakan kendaraan roda dua mengincar pengedara ibu dan anak yang saat itu melewati kawasan tersebut.
Melihat situasi dirasa aman, pelaku DS lalu melancarkan aksinya dengan menarik tas ransel yang ada di pundak anak korban. Saat kajadian, korban dan pelaku sempat terjadi tarik menarik tas yang berisikan dua buah handphone, powerbank, alat perhiasan dan dompet yang berisi uang sebanyak Rp320 ribu.
Lalu, tas korban terlepas dan pelaku langsung melaju ke arah Jembatan Pulau Petak. Karena sepeda motor korban mogok dan tidak mau hidup, korban pun tidak dapat mengejar pelaku DS yang kabur saat itu.
“Untuk modus pelaku DS ini, membuntuti korban dari belakang, kemudian motor korban di pepet dan pelaku DS menarik tas korban yang berada di punggung belakang korban, sehingga tali tas korban putus," katanya.
Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta dan melaporkan kejadiannya ke Polres Kapuas.
Pelaku sendiri tidak hanya melakukan kejahatan ditempat tersebut, ia juga melakukan hal yang sama pada Kamis (11/7/2024) sekitar pukul 19.00 WIB, di kawasan Jalan Trans Kalimantan Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kapuas.
Kemudian, melakukan jambret pada Minggu (30/6/2024) sekitar pukul 21.15 WIB, di kawasan Jalan Mahakam, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kapuas.
“Pelaku DS saat ini, beserta barang bukti tidak kejahatannya tengah diproses oleh penyidik di Polres Kapuas, dan akan dikenakan dalam Pasal 365 KUHPidana pencurian dengan kekerasan,” demikian Abdul Kadir Jailani.