Pemkab Kapuas raih ketiga kalinya opini WTP dari BPK RI

id Pemkab Kapuas raih ketiga kalinya opini WTP dari BPK RI,WTP,Pemkab Kapuas,Kapus raih opini WTP dari BPK RI

Pemkab Kapuas raih ketiga kalinya opini WTP dari BPK RI

Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat (kiri) saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Tahun anggaran 2018, dari Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng Ade Iwan Riswana di Auditorium BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Selasa (21/5/2019). (Foto Dinas Kominfo Kapuas)

Kuala Kapuas (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah, kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Idonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Tengah di Palangka Raya untuk ketiga kalinya. 

"Saya mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada dewan yang telah mendukung upaya BPK RI dalam pendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara negara melalui pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat," ucap Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng Ade Iwan Riswana, dalam sambutannya melalui pers rilis Dinas Kominfo Kapuas, Rabu.

Ade Iwan Riswana menyampaikan ucapan selamat kepada tujuh Kabupaten di Kalimantan Tengah yang telah meraih opini WTP. Ia menambahkan Laporan Hasil Pemeriksaan ini akan lebih bermanfaat apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana yang di rekomendasikan oleh BPK.

Sementara itu, selain menyerahkan kepada Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2018 lalu, diserahkan juga kepada Ketua DPRD Kapuas Algrin Gasan, yang berlangsung di Auditorium BPK RI Perwakilan Kalteng.

Adapun tujuh kabupaten yang menerima WTP adalah, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Barito Utara, Barito Timur, Barito Selatan dan Kabupaten Gunung Mas dan Kapuas. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan tahun anggaran 2018 ini di lakukan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng Ade Iwan Riswana.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK RI telah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2018, pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2018, dengan memperhatikan kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektifitas sistem pengendalian intern.