Palangka Raya (ANTARA) -
DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama pemerintah provinsi menandatangani kesepakatan bersama terkait empat rancangan peraturan daerah (raperda) untuk disahkan menjadi peraturan daerah (perda).
"Persetujuan bersama ini merupakan tahap akhir dari penyusunan rancangan produk hukum daerah tersebut, setelah melewati rapat kerja dari tim pansus bersama pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya," kata Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Tengah Siti Nafsiah di Palangka Raya, Kamis.
Dirinya menjelaskan, rancangan peraturan daerah ini mempunyai posisi strategis dan penting sebagai payung hukum pemerintah provinsi untuk dapat bergerak dalam hal pembangunan daerah.
Ia menjelaskan tiga dari empat raperda tersebut masing-masing mengatur tentang perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, yakni Jamkrida Kalteng, perubahan bentuk hukum Bank Pembangunan Daerah, dan ketiga perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah.
Politikus Partai Golkar ini menegaskan jika mengacu pada hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tidak ada koreksi substantif terkait materi raperda yang diusulkan.
Pihak kementerian hanya sebatas memberi koreksi terhadap tata cara penulisan, melengkapi maupun memperjelas aturan pada masing-masing pasal ataupun bab.
Terkait koreksi dari kementerian, dia memastikan semuanya sudah ditindaklanjuti oleh DPRD bersama tim pemerintah daerah. Sehingga dipastikan seluruh materi dalam raperda tersebut sudah sesuai ketentuan Kemendagri.
“Baik itu tiga raperda tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah dan RPJPD, semua pembentukannya didasari atas kebutuhan daerah untuk kegiatan pembangunan dan menunjang program pemerintah,” ujarnya.
Dengan telah disepakati empat raperda tersebut untuk disahkan, diharapkan dapat bermanfaat untuk seluruh masyarakat di Kalimantan Tengah.