RSUD Kota Palangka Raya-BNN Kalteng kerja sama layanan rehabilitasi

id RSUD Kota Palangka Raya-BNN Kalteng kerja sama layanan rehabilitasi, kalteng, Palangka raya, kesehatan, hukum, narkoba

RSUD Kota Palangka Raya-BNN Kalteng kerja sama layanan rehabilitasi

RSUD Kota Palangka Raya-BNN Kalteng kerja sama layanan rehabilitasi. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

Palangka Raya (ANTARA) - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng menjalin kerja sama layanan rehabilitasi bagi pecandu narkoba.

"Kolaborasi ini adalah langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara RSUD Kota Palangka Raya dan BNN dalam penanganan penyalahgunaan narkoba," kata Direktur RSUD Kota Palangka Raya, Abram Sidi Winasis di Palangka Raya, Kamis.

Dia mengatakan, RSUD Kota Palangka Raya yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sangat siap meningkatkan kapasitas layanan rehabilitasi untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Pernyataan itu diungkapkan dia saat dikonfirmasi terkait Rapat Koordinasi Tingkat Provinsi Bidang Rehabilitasi dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama yang digelar BNNP Kalteng.

Abram mengatakan, keikutsertaan RSUD Kota Palangka Raya menerangkan, keterlibatannya pada kegiatan tersebut, sebagai salah satu komitmen untuk mendukung BNN dalam meningkatkan layanan rehabilitasi narkoba di rumah sakit.

"Ini sebagai bentuk dukungan konkret mendukung BNN terkait peningkatan kualitas layanan rehabilitasi narkoba dan mendukung upaya pemberantasan narkoba di Kalimantan Tengah," katanya.

Baca juga: Pemkot Palangka Raya siaga kebakaran hutan dan lahan

Melalui kerja sama ini, pihaknya berharap bahwa penanganan masalah narkoba terutama dalam program rehabilitasi pecandu lebih efektif.

"Kami juga berharap bisa memberikan kontribusi nyata dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Kalimantan Tengah,” kata Abram.

Abram juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan kompetensi SDM di RSUD untuk menyelenggarakan layanan rehabilitasi narkoba dengan lebih baik.

Rapat koordinasi ini sendiri merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang BNN.

Selain itu, peraturan BNN Nomor 6 Tahun 2020 mengenai Organisasi dan Tata Kerja BNN juga menjadi landasan penting dalam pelaksanaan acara ini.

Adapun acara ini juga dihadiri oleh Direktur RSUD dari berbagai kabupaten di Kalimantan Tengah, termasuk Kuala Kapuas, Sampit, Kuala Pembuang, Tamiang Layang, Muara Teweh, dan lainnya. Juga hadir kepala puskesmas dari berbagai kecamatan untuk membahas sinergi dalam penanganan masalah narkoba.

Baca juga: Srikandi PLN ajak anak dan orang tua bermain bersama di momen HAN

Baca juga: Disdik Palangka Raya lakukan pengawasan jajanan kantin cegah keracunan massal

Baca juga: Kadisdik Kalteng dukung penuh SMAN 3 Palangka Raya beli AC melalui sumbangan orangtua