Sampit (ANTARA) - Pengusaha perkebunan di Kalimantan Tengah berharap pemerintah terus mempermudah perizinan usaha sehingga pengusaha bisa semakin mudah melakukan kegiatan usaha dengan perizinan sesuai ketentuan.
"Misalnya kita mau mengurus izin lokasi, sementara harus ada izin pelepasan dulu. Kita mengurusi pelepasan kawasan, harus ada persyaratan izin lokasi. Jadi ini perlu bagaimana supaya ada kemudahan dalam regulasi," kata Wakil Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Kalimantan Tengah, Siswanto usai pembukaan rapat kerja di Sampit, Jumat.
Siswanto meyakinkan bahwa setiap pengusaha tentu ingin melakukan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan. Artinya, pengusaha pasti ingin melengkapi semua perizinan usaha yang diharuskan dalam ketentuan.
Untuk itu dunia usaha berharap kepada pemerintah untuk terus mempermudah pengurusan perizinan. Tujuannya agar pengusaha juga semakin mudah melengkapi semua izin yang diharuskan.
Pria yang juga menjabat Ketua Gabungan Perusahaan Perkebunan Indonesia (GPPI) Kabupaten Kotawaringin Timur, Katingan dan Seruyan ini tidak menampik jika masih ada perusahaan yang belum mengantongi izin secara lengkap. Hal itu lantaran pengurusan perizinan memerlukan proses dan waktu yang tidak singkat.
Namun dia memastikan, jika perusahaan beroperasi maka biasanya sudah mengantongi izin, meski belum lengkap. Jadi bukan berarti beroperasi tanpa memiliki izin.
"Jadi jangan dikatakan tidak memiliki izin. Dia sudah membuka usaha pastinya ada izin. Hanya saja, izin itu perlu disempurnakan, baik tahapan maupun izin prinsip, izin lokasi dan izin HGU (hak guna usaha) sesuai ketentuan," tambah Siswanto.
Baca juga: Gapki Kalteng minta dukungan pemerintah pertahankan industri kelapa sawit
Ketua Apindo Kotim ini juga menyebutkan, saat ini perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kotim yang aktif sekitar 54 perusahaan. Dari jumlah tersebut, perusahaan yang bergabung di Gapki 18 perusahaan.
Sementara itu, perusahaan anggota GPPI di daerah ini 78 perusahaan, namun tidak hanya dari sektor perkebunan kelapa sawit, tetapi juga ada perkebunan rotan, karet dana lainnya.
Perusahaan perkebunan yang belum menjadi anggota Gapki maupun GPPI diajak untuk segera bergabung menjadi anggota. Secara organisasi, Gapki maupun GPPI terus berupaya membantu memfasilitasi perusahaan untuk mengurus perizinan hingga lengkap atau sempurna.
Saat ini ada beberapa hal yang sedang dihadapi para pengusaha perkebunan kelapa sawit seperti masalah sengketa lahan, pencurian sawit, serta tuntutan kebun plasma masyarakat.
Tahun politik yaitu pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024 nanti, juga menjadi perhatian perusahaan perkebunan. Hal itu lantaran keberadaan pekerja maupun manajemen perusahaan juga bagian dari masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur dan Provinsi Kalimantan Tengah.
"Berbagai hal tersebut dibahas dalam Rapat Kerja Cabang Gapki Kalteng untuk disikapi. Selain itu, rapat kerja ini mengevaluasi program kerja yang sudah berjalan serta menyusun program kerja yang akan datang," demikian Siswanto.
Baca juga: Potensi karhutla di Kotim menurun pasca hujan lebat
Baca juga: Sekda Kotim apresiasi optimalisasi tata kelola produk pelayanan Kecamatan Baamang
Baca juga: Pemkab Kotim sambangi Kemenhub intensifkan koordinasi pengembangan Bandara Haji Asan
Berita Terkait
Legislator nilai Gumas memerlukan desa percontohan bidang pertanian
Senin, 9 September 2024 14:33 Wib
31 putra-putri Kotim dapat beasiswa SDM perkebunan kelapa sawit
Senin, 26 Agustus 2024 21:00 Wib
Jadikan pertanian dan perkebunan sebagai kekuatan perekonomian desa di Kalteng
Rabu, 10 Juli 2024 14:22 Wib
GPPI optimistis perkebunan mampu bantu kurangi pengangguran di Kotim
Minggu, 7 Juli 2024 19:31 Wib
Hadiri Borneo Forum bersama Menteri AHY, Gubernur Kalteng minta pengusaha bangun kebun masyarakat
Jumat, 28 Juni 2024 13:03 Wib
DPRD Kalteng desak perusahaan perkebunan realisasikan plasma
Sabtu, 8 Juni 2024 20:08 Wib
Disbun Kalteng: Harga TBS sawit produksi pekebun berangsur naik
Jumat, 7 Juni 2024 15:48 Wib
Warga desa di Lahei dan Lahei Barat minta bibit padi dan sawit
Selasa, 21 Mei 2024 7:10 Wib