DPMD bahas penetapan lembaga kedamangan di Kapuas

id DPMD bahas penetapan lembaga kedamangan di Kapuas, kalteng, Kapuas, lembaga adat

DPMD bahas penetapan lembaga kedamangan di Kapuas

Rapat terbatas pembahasan draf keputusan Bupati Kapuas tentang penetapan lembaga kedamangan di Kabupaten Kapuas, Selasa (6/8/2024). ANTARA/All Ikhwan

Kuala Kapuas (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menggelar rapat terbatas pembahasan draf keputusan Bupati Kapuas tentang penetapan lembaga kedamangan di daerah setempat.

“Hari ini kita tetapkan wilayah kedamangannya sebagai wilayah kerja dan wilayah hukum bagi damang dan kepala adat,” kata Kepala DPMD Kabupaten Kapuas, Budi Kurniawan usai memimpin rapat di Kuala Kapuas, Selasa.

Budi Kurniawan Surat Keputusan (SK) ini nanti akan menjadi panduan bagi para damang, khususnya untuk di wilayah Kabupaten Kapuas. Ini menjadi dasar sehingga dapat melaksanakan tugas dan pokok fungsinya sesuai aturan yang berlaku, khususnya menyangkut dengan peraturan daerah (perda) provinsi maupun perda kabupaten terkait dengan kelembagaan Adat Dayak.

Pihaknya juga berharap ada kolaborasi dan sinergi yang baik antara pemerintah daerah, kelembagaan Adat Dayak, dan juga organisasi lain termasuk pegiat lingkungan hidup dan lainnya.

"Semua bisa bersinergi dan kolaborasi untuk bersama-sama membangun kabupaten ini menjadi lebih baik lagi khususnya dan Provinsi Kalteng pada umumnya pengakuan terhadap kelembagaan Adat Dayak dan masyarakat hukum adat itu juga lebih maksimal ke depannya,” katanya.

Baca juga: Pj Bupati semangati para guru PPPK di Bataguh

Kegiatan yang difasilitasi oleh Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalteng dan BOS Mawas bertempat di ruang aula rumah jabatan Bupati Kapuas ini, dihadiri para damang dan kepala adat di 17 kecamatan di daerah setempat, serta instansi terkait lainnya.

Sementara itu, Koordinator Komunikasi BOS Mawas, Abri, sangat menyambut baik serta mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh DPMD kabupaten setempat tersebut, dalam rangka penetapan lembaga kedamangan di daerah setempat.

“Kami sangat mendukung, karena ini adalah program punya DAD provinsi, artinya untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat,” kata Abri.

Ditambahkannya, dengan adanya penerbitan SK Bupati Kapuas, terkait kelembagaan kedamangan itu akan lebih memperkuat peran fungsi masyarakat adat untuk pengelolaan sumber daya alam di wilayah Kabupaten Kapuas.

Baca juga: Pemkab Kapuas pastikan kesiapan hadapi bencana karhutla

Baca juga: Mobil perpustakaan keliling Disarpustaka Kapuas diserbu siswa SDN 3 Selat Hilir

Baca juga: Kapuas raih juara umum FSQ XI Kalteng