Kasongan (ANTARA) - Tiga pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Katingan pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, resmi ditetapkan.
Penetapan tersebut setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan melaksanakan rapat pleno tertutup yang dipimpin langsung Ketua KPU Katingan Wahyuni bersama komisioner Ovi Monita, Didun Niaton dan Krisfiatno.
"Memperhatikan berita acara rapat pleno komisi pemilihan umum kabupaten Katingan Nomor 165 /PK.O1-BA/6206/2024 tanggal 22 September 2024, tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Katingan tahun 2024," jelas Ketua KPU Katingan Wahyuni di Kasongan, Senin.
Dia mengatakan dalam rapat pleno tertutup tersebut KPU Katingan sudah memutuskan dan menetapkan tiga paslon memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan pada 27 November 2024 mendatang.
Baca juga: Pemkab Katingan dukung Bank Kalteng terus meningkatkan layanan
"Ada sebanyak delapan belas item syarat calon dan semua telah terpenuhi dan lengkap. KPU tentunya juga sudah melakukan klarifikasi kepada semua pihak. Sehingga syarat yang kami terima sudah tervalidasi dan benar sesuai fakta yang ada," tegasnya.
Berdasarkan lampiran keputusan KPU Katingan nomor 781 tahun 2024 tentang penetapan paslon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan tahun 2024 yang pertama adalah paslon Saiful – Firdaus yang diusung oleh lima partai politik, yakni Partai Golkar dengan 13.482 suara, Partai Amanat Nasional (PAN) 3.652 suara, Partai Nasional Demokrat (NasDem) 8.838 suara, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan 2.578 suara dan Partai Demokrat dengan suara sah 4.548.
Kedua adalah paslon Sakariyas – Endang Susilawatie. Paslon ini diusung oleh tiga partai politik yaitu dari PDI Perjuangan dengan suara 27.215, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan 9.552 suara dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dengan 5.851 suara.
Kemudian adalah paslon Suhaemi - Nikodemus. Paslon ini diusung dua partai politik yaitu dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan jumlah suara 12.315 dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan 586 suara.
Wahyuni mengatakan, tahap selanjutnya adalah KPU Katingan akan melaksanakan pengundian nomor urut dan deklarasi kampanye damai pada 23 September 2024 nanti. Sementara, untuk masa kampanye bakal ditetapkan tanggal 25 sampai dengan 23 November 2024.
"Tiga paslon diberikan kesempatan berkampanye selama kurang lebih 60 hari. Selanjutnya pada tanggal 24, 25 dan 26 November 2024 merupakan masa masa tenang Kampanye. Kemudian pada tanggal 27 November 2024 sudah pelaksanaan pesta demokrasi Pilkada serentak," ungkapnya.
Dia berharap pelaksanaan pilkada serentak khususnya di Kabupaten Katingan berjalan lancar, damai dan tentram dari awal hingga akhir pelaksanaan.
"Kita yakin dan percaya bahwa di daerah kita akan selalu damai dan tentram seperti Pemilu sebelumnya," demikian Wahyuni.
Baca juga: ASN Pemkab Katingan diingatkan disiplin tingkatkan kualitas kerja
Baca juga: Penjabat Bupati Katingan sebut harga kebutuhan pokok masih stabil
Baca juga: KPU Katingan teliti berkas tiga bakal paslon Pilkada 2024