Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Budi Sylvana (BS) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2020.
"Pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama AT dan BS," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta Selatan, Kamis.
KPK juga memeriksa Direktur Utama PT. Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik (AT) terkait kasus tersebut. Namun, pihak KPK belum memberikan informasi soal keterangan apa saja yang akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan tersebut.
KPK pada tanggal 9 November 2023 mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan.
Tindak pidana korupsi tersebut diduga terkait pengadaan Alat Pelindung Diri pada Kementerian Kesehatan menggunakan Dana Siap Pakai pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun 2020.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
"Pengadaan APD apakah sudah ada tersangka? Ya, sudah ada. Sprindik (surat perintah penyidikan) juga sudah kami tanda tangani," kata Alex saat itu.
Pihak KPK diketahui telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut. Meski demikian, pihaknya belum memerinci siapa saja para tersangka maupun perannya dalam perkara tersebut.
Sesuai dengan kebijakan KPK, siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut beserta peran dan konstruksi perkaranya akan diumumkan setelah penyidikan dinyatakan rampung.
Pihak KPK menyampaikan perkiraan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp300 miliar.
Terkait dengan perkara tersebut, KPK telah menyita enam rumah dan dua unit apartemen milik tiga tersangka di wilayah Jabodetabek. Kedelapan aset tersebut ditaksir bernilai kurang lebih Rp30 miliar.
Sementara itu, terkait dengan penyitaan uang tunai, dilakukan KPK dari tersangka dan rekan bisnis-nya. KPK menyita uang tunai sebesar Rp1.540.200.000,00.
Lebih lanjut KPK juga menyita barang-barang dari para rekan bisnis tersangka, termasuk robot pembasmi virus COVID-19 (automatic intelligent disinfection robot) senilai Rp500 juta.
Selain itu, 10 face recognition access control terminal senilai total Rp350 juta, 3 unit kendaraan roda empat yang terdiri atas satu truk boks dan dua mobil van, serta 1 unit kendaraan roda dua.
Penyidik KPK sampai saat ini masih terus menelusuri aset-aset lainnya yang diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi perkara tersebut.
Berita Terkait
Pj Bupati Bartim segera serahkan DIPA 2025 ke pejabat instansi vertikal
Senin, 16 Desember 2024 20:18 Wib
DPRD ajak pejabat Pemkot Palangka Raya gotong royong bantu korban banjir
Selasa, 3 Desember 2024 11:51 Wib
DPRD ingatkan pejabat Pemkab Seruyan fokus menjalankan tugas
Senin, 2 Desember 2024 14:47 Wib
Ketua DPRD Seruyan minta pejabat pemkab fokus bertugas sesuai tupoksi
Senin, 2 Desember 2024 10:18 Wib
OC Kaligis Kembali diperiksa terkait eks pejabat MA Zarof Ricar
Selasa, 26 November 2024 18:39 Wib
Pejabat BPK ditetapkan tersangka korupsi suap proyek jalur kereta
Sabtu, 16 November 2024 14:02 Wib
KPK: Artis jadi pejabat hati-hati terima 'endorsement'
Sabtu, 16 November 2024 13:59 Wib
Penjabat Bupati Barsel lantik 17 pejabat
Kamis, 14 November 2024 18:33 Wib