Kuala Kurun (ANTARA) -
DPRD Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan pemerintah kabupaten sepakat membahas tujuh buah rancangan peraturan daerah (raperda), yakni lima raperda diajukan pemkab dan dua raperda inisiatif DPRD.
Ketua DPRD Gumas Binartha di Kuala Kurun, Selasa, menyatakan lima raperda yang diajukan pemkab dan telah disetujui fraksi pendukung dewan yakni tentang APBD kabupaten 2025, serta tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Selanjutnya raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Gumas, serta tentang Penanggulangan Tuberkulosis,” ungkapnya.
Persetujuan tersebut disampaikan oleh enam fraksi pendukung DPRD Gumas yakni Golkar melalui juru bicara Herda, PDI Perjuangan melalui jubir Nomi Aprilia, Perindo melalui jubir Darwinson Concon, NasDem melalui jubir Hermanto, Demokrat melalui jubir Neni Yuliani, dan Gerakan Nasional melalui jubir Rayaniatie Djangkan, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin (11/11).
Sebelumnya, Penjabat Bupati Gumas Bapak Herson B Aden saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin (11/11) menyampaikan terima kasih kepada fraksi-fraksi pendukung DPRD kabupaten, yang telah menerima lima raperda untuk dibahas pada rapat-rapat selanjutnya.
“Terhadap dua buah raperda inisiatif DPRD Gumas, kami menyambut baik serta mendukung untuk dibahas lebih lanjut,” kata Pj Bupati Gumas.