Pasutri di daerah ini jadi tersangka pembunuhan anak sendiri

id Bunuh anak,pasutri,kasus pembunuhan

Pasutri di daerah ini jadi tersangka pembunuhan anak sendiri

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis (9/1/2024) (ANTARA/Ilham Kausar) (ANTARA/Ilham Kausar)

Jakarta (ANTARA) - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial AZR (19) dan SD (22) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan anak laki-laki mereka yang masih berusia 4-5 tahun.



"Kita sudah tetapkan kedua pelaku sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Minggu.



Baca juga: Lolly, anak Nikita Mirzani kabur dari rumah aman



Kini, AZR (19) dan SD (22) sudah ditahan kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.




"Langsung kita lakukan penahanan," ucap Ade Ary.

Diketahui, Mayat bocah tersebut ditemukan sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah Ruko Kampung Jatibaru RT 001 RW 001 Kelurahan Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.



"Awal kejadian saksi berinisial AJ seorang juru parkir di pertigaan Jalan Inspeksi Kalimalang melihat ada seorang laki laki dewasa memanggul barang yang dibungkus dengan sarung warna hitam ke arah ruko," katanya dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (7/1).



Baca juga: Ada 228 kasus kekerasan perempuan dan anak di Jakpus selama 2024



Ade Ary menambahkan, berdasarkan pemeriksaan oleh Tim Inafis terdapat luka lecet di pipi sebelah kiri, kuping sebelah kiri memar, terdapat luka seperti sundutan rokok di pantat, pipi, dan kaki.






"Di bagian kepala tengah dan belakang terdapat benjolan, lebam di sekitar pinggang atas sebelah kanan dan dari mulut korban mengeluarkan cairan," katanya.



Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Tambun Selatan AKP Kukuh Setio Utomo saat dikonfirmasi menjelaskan kedua terduga pelaku yang diamankan adalah orang tua dari korban.



Baca juga: Polisi tangkap pelaku pencabulan anak usia lima tahun di Pancoran



"Keduanya ditangkap di Karawang," katanya.