DPMD: 28 desa di Kapuas membentuk Koperasi Merah Putih

id pemkab kapuas, dpmd kapuas, syaiful fajeri, kuala kapuas, koperasi merah putih

DPMD: 28 desa di Kapuas membentuk Koperasi Merah Putih

Kabid Kelembagaan Masyarakat dan Desa DMPD Kapuas Syaiful Fajeri. ANTARA/All Ikhwan

Kuala Kapuas (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah mencatat sebanyak 28 dari 214 desa di daerah setempat, telah membentuk Koperasi Desa Merah Putih.

“Dari sebanyak 28 desa itu, sudah ada empat desa yang sudah memiliki akta notaris,” kata Kepala Bidang Kelembagaan Masyarakat dan Desa DMPD Kapuas Syaiful Fajeri di Kuala Kapuas, Kamis.

Sedangkan sisanya sebanyak 186 desa, sambungnya, sedang menjadwalkan musyawarah desa khusus atau musdesus terkait pembentukan Koperasi Desa Merah Putih tersebut.

“Empat desa yang sudah memiliki akta notaris ini, yakni Desa Tumbang Mangkutup dan Kayu Bulan di Kecamatan Mantangai, Kotabaru di Kecamatan Kapuas Tengah, dan Sei Lunuk di Kecamatan Bataguh,” terangnya.

Syaiful Fajeri menjelaskan, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini merupakan program pemerintah pusat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa, melalui pendekatan ekonomi kerakyatan berbasis prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.

Baca juga: Pemkab Kapuas tuntaskan legalitas lahan Sekolah Rakyat

Selain itu, tambahnya, pentingnya pembentukan Koperasi Desa ini sekaligus sebagai upaya untuk mendukung peningkatan ketahanan pangan.

Dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini, DPMD sangat terbantu dengan peran para Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat bersama para pendamping desa, dalam mendorong dan mendampingi pelaksanaan musdesus di desa-desa.

“Disamping itu pula, saat ini di Kapuas, juga sudah melibatkan tujuh orang notaris guna membantu dan memfasilitasi para pengurus koperasi desa yang sudah dalam pembuatan akta notaris,” jelasnya.

Mantan Lurah Selat Dalam ini, menjelaskan untuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih tersebut, salah satu syarat adalah setiap desa harus memiliki jumlah warganya sebanyak lima ratus lebih.

“Apabila kurang dari lima ratus, maka desa tersebut harus bergabung dengan desa terdekat untuk bisa membentuk koperasi itu,” jelasnya.

Baca juga: Pemkab Kapuas pastikan tiap desa anggarkan sanitasi dan air minum

Baca juga: Ketua Komisi III DPRD Kapuas dorong para pelaku konstruksi miliki SKK

Baca juga: Terima kasih Gubernur Kalteng, warga Kapuas Kuala gembira kini mendapat akses listrik


Pewarta :
Editor : Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.