Logo Header Antaranews Kalteng

Fairid: Perda Lingkungan Hidup perkuat payung hukum penanganan lingkungan

Senin, 30 Juni 2025 16:59 WIB
Image Print
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin (ANTARA/Rendhik Andika)

Palangka Raya (ANTARA) - Wali Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) Fairid Naparin menegaskan, Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya akan memperkuat payung hukum penanganan lingkungan di daerah setempat.

"Perda ini akan menjadi dasar penguatan hukum dalam menata kawasan-kawasan rawan lingkungan, permukiman padat dan bangunan usaha yang berdiri tidak sesuai fungsi serta ruang," kata Fairid di Palangka Raya, Senin.

Pernyataan itu disampaikan Wali Kota Palangka raya dua periode ini terkait telah disahkannya perda lingkungan tersebut oleh DPRD Kota Palangka Raya.

“Perda ini akan menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kota Palangka Raya dalam mengambil berbagai kebijakan. Contohnya saat melakukan penataan dan penertiban bangunan di atas drainase, terutama bagi PKL, maka perda ini acuannya,” kata Fairid.

Tak dipungkiri lanjut Wali Kota, berbagai permasalah terkait lingkungan hidup di Kota Palangka Raya kerap menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi Pemerintah Kota. Sebut saja terkait kondisi lingkungan di sejumlah titik kawasan.

Baca juga: Gubernur Kalteng sebut pentingnya pendidikan dan karakter bagi pemuda

Oleh karena itu, diperlukan payung hukum yang menjadi solusi dari semua permasalah tersebut. Misalkan ketika melakukan penataan lingkungan dipemukiman masyarakat yang selama ini banyak tidak sesuai dengan fungsi ruangnya.

“Perlu dipahami masyarakat, perda ini bukan untuk mempersulit atau mempersempit ruang gerak warga, melainkan sebagai upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat, nyaman serta layak huni,” kata Fairid.

Terlepas dari itu tambah Fairid, ia berharap penataan kawasan di Kota Palangka Raya melalui perda tersebut dapat memberikan dampak positif secara jangka panjang bagi masyarakat itu sendiri.

Baca juga: Pemkot Palangka Raya perpanjang penghapusan denda PBB-P2

Baca juga: Mahasiswa Hukum Keluarga siap harumkan UMPR di ajang KKN Kebangsaan 2025

Baca juga: Seorang tahanan Lapas Kelas IIA Palangka Raya kabur



Pewarta :
Editor: Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2026