Legislator Kapuas soroti seleksi PPPK Puskesmas Pujon

id DPRD Kapuas, kalteng, Kapuas, kesehatan, pppk Kapuas, asn, pegawai

Legislator Kapuas soroti seleksi PPPK Puskesmas Pujon

Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Didi Hartoyo. ANTARA/All Ikhwan

Kuala Kapuas (ANTARA) - Seleksi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan di UPT Puskesmas Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah mendapat sorotan tajam dari anggota DPRD setempat, Didi Hartoyo.

“Kami meminta kepada pemerintah daerah menelisik dari awal apakah pelaksanaan rekrutmen dan seleksi itu sudah sesuai prosedur. Kami hanya ingin dilakukan pengecekan apakah yang dinyatakan lulus itu aktif atau tidak,” kata Didi Hartoyo di Kuala Kapuas, Rabu.

Hal itu disampaikan legislator dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, setelah menyampaikan hasil reses dalam Daerah pemilihan (Dapil) Kapuas III meliputi Kecamatan Kapuas Tengah, Kapuas Hulu, Timpah, Mandau Talawang dan Pasak Talawang, dalam rapat paripurna DPRD setempat.

Menurut Didi, ada beberapa kejanggalan dalam seleksi rekrutmen PPPK pada tahun 2024 lalu di UPT Puskesmas Pujon. Salah satu peserta yang lulus diduga tidak pernah aktif dalam bekerja, sedangkan yang aktif dan mendapatkan nilai tertinggi dalam seleksi malah tidak lulus.

“Karena yang bersangkutan itu sebelumnya sudah menyatakan mengundurkan diri dari Puskesmas Pujon. Selain itu, yang dinyatakan lulus itu nilainya juga lebih rendah dari peserta yang dinyatakan tidak lulus. Padahal yang dinyatakan tidak lulus itu, juga aktif bekerja di Puskesmas Pujon,” katanya.

Itulah, lanjut Didi, yang ia minta agar pemerintah daerah melalui instansi terkait untuk melakukan penelusuran atau pengecekan proses awal lagi.

“Yang masih aktif dan nilai tesnya tinggi tidak lulus. Tetapi yang nilainya rendah dan sudah tidak aktif malah lulus. Ini menurut saya yang harus ditelusuri lagi proses awalnya,” bebernya.

Baca juga: Disarpustaka Kapuas dampingi Disdagperinkop operasikan aplikasi Srikandi

Jika ditemukan adanya penyimpangan, Didi mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah untuk langkah selanjutnya.

“Kami hanya menekankan prosesnya. Jangan sampai orang yang memang memiliki hak malah tidak bisa mendapatkan haknya karena adanya kesalahan di awal,” kata dia.

Apakah DPRD Kabupaten Kapuas akan melakukan rapat dengar pendapat dengan pihak terkait atas permasalahan tersebut?.

“Nanti kita menunggu. Kalau dijadwalkan dalam Bamus, kami siap. Kami berharap Inspektorat bias turun untuk menelisik supaya kejadian serupa tidak terulang. Harapan saya, agar keinginan Pak Bupati dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih berjalan sesuai harapan beliau,” tuturnya.

Terpisah, Kepala UPT Puskesmas Pujon, Rido Adri Mambang saat dikonfirmasi tidak membantah, bahwa T telah mengundurkan diri pada 30 Agustus 2022 lalu sebagai tenaga kontrak di Puskesmas Pujon.

“Kami juga sudah melayangkan surat ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, terkait pengunduran diri itu,” katanya.

Namun, lanjut dia, pada 1 Mei 2024, T daftar lagi sebagai Tenaga Kerja Sosial (TKS) di Puskesmas Pujon.

“Kalau untuk proses selanjutnya kami tidak mengetahui,” demikian Rido Adri Mambang.

Baca juga: Pelaksanaan MBG di Kapuas perlu dilakukan evaluasi kembali

Baca juga: Disarpustaka Kapuas lakukan pembinaan dan penyampaian LAKI kepada OPD

Baca juga: Disarpustaka Kapuas lakukan pembinaan dan penyampaian LAKI kepada OPD


Pewarta :
Uploader : Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.