
DPRD Katingan sampaikan laporan banggar terkait Pertanggungjawaban APBD 2024

Kasongan (ANTARA) - DPRD Kabupaten Katingan melalui Badan Anggaran (Banggar) menyampaikan laporan hasil rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Laporan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-13 Tahun Sidang 2025, Rabu.
Anggota DPRD Katingan, Amirun, yang membacakan laporan tersebut mengatakan pembahasan Banggar bersama TAPD mencakup realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan, serta capaian penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. “Sesuai materi persidangan, yang dibahas adalah Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024, mulai dari realisasi anggaran hingga kepatuhan pada peraturan perundang-undangan,” katanya.
Legislator PDI Perjuangan itu menjelaskan bahwa berdasarkan data, realisasi pendapatan daerah Kabupaten Katingan tahun 2024 mencapai Rp1,585 triliun. Angka ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp68,168 miliar, pendapatan transfer pemerintah pusat Rp1,456 triliun, pendapatan transfer antar daerah Rp52,166 miliar, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp8,061 miliar.
Dari sisi belanja, total pengeluaran daerah tahun 2024 tercatat sebesar Rp1,587 triliun. Rinciannya, belanja operasi Rp984,181 miliar, belanja modal Rp374,195 miliar, belanja tak terduga Rp1,605 miliar, dan belanja transfer Rp227,161 miliar. Dengan demikian, APBD 2024 mengalami defisit sebesar Rp1,945 miliar.
Adapun penerimaan pembiayaan tahun 2024 sebesar Rp56,623 miliar, yang juga menjadi jumlah pembiayaan netto. Sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tercatat mencapai Rp54,678 miliar.
Dalam laporannya, DPRD memberikan sejumlah masukan kepada pemerintah daerah. Pertama, memberikan apresiasi atas raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh Pemkab Katingan untuk ke-10 kalinya secara berturut-turut dari BPK RI. “Hal ini menunjukkan adanya perbaikan dalam kepatuhan terhadap peraturan, pengendalian internal, dan pengelolaan keuangan,” jelas Amirun.
Kedua, DPRD meminta agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti temuan-temuan BPK RI, baik untuk tahun anggaran 2024 maupun tahun-tahun sebelumnya. Laporan perkembangan tindak lanjut tersebut juga diminta untuk disampaikan secara berkala kepada DPRD.
Ketiga, DPRD mengingatkan agar penyusunan target pendapatan daerah berbasis pada data dan kajian yang terukur, sehingga target dapat tercapai secara maksimal. Selain itu, DPRD mendorong pemerintah daerah segera membuat regulasi pemberian hibah untuk organisasi keagamaan dan kemasyarakatan agar penyalurannya teratur serta terhindar dari potensi permasalahan hukum.
Amirun menegaskan bahwa laporan Banggar ini akan menjadi bahan pertimbangan fraksi-fraksi DPRD untuk menyusun pendapat akhir mereka terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024. “Laporan ini bukan hanya evaluasi, tapi juga arahan untuk memperbaiki pengelolaan keuangan daerah ke depan,” tandasnya.
Pewarta : Naslee/Rendhik Andika
Editor: Rendhik Andika
COPYRIGHT © ANTARA 2026
