Pemprov Kalteng perpanjang program pembebasan tunggakan pajak kendaraan

id pemprov kalteng, perpanjangan pemutihan pajak kalteng, perpanjang pembebasan tunggakan pajak, gubernur agustiar sabran, bapenda anang dirjo, kalimanta

Pemprov Kalteng perpanjang program pembebasan tunggakan pajak kendaraan

Arsip - Personel Satlantas Polres Kotim melakukan pengamanan lalu lintas. ANTARA/HO-Satlantas Kotim.

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memutuskan melakukan perpanjangan terhadap pelaksanaan program pembebasan tunggakan pajak kendaraan hingga akhir Desember 2025.

"Jadi perpanjangan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 24 dan 25 Tahun 2025," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng Anang Dirjo di Palangka Raya, Selasa.

Anang menjabarkan perpanjangan dilaksanakan karena Gubernur Agustiar Sabran ingin meringankan beban masyarakat.

Program ini dalam penerapannya menghapus denda pajak dan pokok tunggakan tahun-tahun sebelumnya, termasuk meniadakan denda administratif untuk mutasi kendaraan.

"Langkah ini juga merupakan strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak," tuturnya.

Baca juga: DPRD minta pemprov optimalkan upaya pengembalian Desa Dambung ke Kalteng

Menurutnya program ini memberikan keringanan kepada masyarakat sebagai wajib pajak agar tidak lagi terbebani tunggakan pajak tahun berjalan.

"Tanpa dibebani kewajiban membayar pokok maupun denda tahun sebelumnya," tambahnya.

Diharapkan perpanjangan program ini mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat, sekaligus berdampak positif pada pelayanan publik di sektor lalu lintas serta angkutan jalan.

"Kami terus mensosialisasikan dan mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini," ujarnya.

Baca juga: Gubernur Kalteng: Mahasiswa harus kritis

Baca juga: Plt Kadisdik: Pemprov beri dukungan penuh Sekolah Garuda di Kalteng

Baca juga: Gubernur Kalteng: Sekolah Garuda langkah strategis cetak generasi unggul


Pewarta :
Uploader : Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.