Jaksa Agung akan sikat Jaksa main proyek pemerintah

id ST Burhanuddin,Jaksa Agung ,Kalteng,Jaksa main proyek pemerintah

Jaksa Agung akan sikat Jaksa main proyek pemerintah

Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan pers usai menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (23/9/2025). Kejagung dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bekerja sama dalam pendampingan program penyediaan lahan tempat tinggal. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/bar

Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan akan menindak tegas jaksa yang ‘bermain’ atau berbuat curang saat memberikan pendampingan hukum dalam proyek pemerintah.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa, usai menjalin kerja sama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terkait pendampingan program penyediaan lahan tempat tinggal oleh kementerian tersebut.

Baca juga: Jaksa Agung tegaskan kondisi Pertamax saat ini sesuai standar Pertamina

“Tentunya kalau ini berbeda dengan zaman Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D). Saat ini, hanya untuk mengawal. Jangan sampai terjadinya suatu tindak pidana,” katanya.

Jaksa Agung menegaskan tidak akan segan-segan memberikan hukuman kepada jaksa yang menyalahgunakan wewenang.

“Kalau masih ada Jaksa yang itu, kita jewer. Kalau bisa dibina, kita bina. Kalau enggak bisa dibina, kita binasakan. Gampang saja,” ucapnya.

Baca juga: Jaksa Agung tegaskan kondisi Pertamax saat ini sesuai standar Pertamina

Adapun dalam nota kesepahaman antara Kejagung dengan Kementerian PKP, terdapat sejumlah ruang lingkup kerja sama yang disepakati, yaitu pertukaran data dan informasi, pemberian bantuan hukum dan pertimbangan hukum, dukungan penegakan hukum, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), pemulihan aset, pencegahan tindak pidana korupsi, dam pengamanan pembangunan strategis.

Jaksa Agung mengatakan bahwa sejatinya Kejaksaan telah memberikan pendampingan hukum kepada Kementerian PKP. Namun, dengan adanya nota kesepahaman ini, maka akan mempertegas kerja sama yang terjalin.

Baca juga: Jaksa Agung Sanitiar: Ada pejabat KLHK jadi tersangka

“Tentunya nota kesepahaman ini adalah tentang bagaimana upaya-upaya teman-teman dari bidang perdata dan tata usaha negara (datun) untuk kerja sama tentang perbaikan administrasi, perbaikan, mungkin dari perjanjian LO (legal opinion) dan lain-lain,” katanya.

Pemimpin Korps Adhyaksa itu meyakini bahwa kerja sama ini akan membuahkan hasil yang nyata dan berdampak langsung bagi percepatan pembangunan yang berkualitas dan berkeadilan.

Baca juga: Jaksa Agung enggan sebut nama-nama terkait temuan Rp1 triliun di rumah mantan pejabat MA

Baca juga: Kerugian korupsi timah cukup fantastis hingga capai Rp300 triliun


Pewarta :
Uploader : Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.